Suap Wali Kota Cimahi
Ternyata Baru Dua Bulan Dilantik Jadi Wali Kota Cimahi, Ajay Terima Gratifikasi, Kata Jaksa KPK
Baru dua bulan menjabat, Ajay M Priatna katanya langsung terima gratifikasi. Kata Jaksa KPK di sidang perdana Ajay.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah hal terungkap saat Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna menjalani sidang perdana kasus yang menjeratnya.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (14/4/2021).
Di persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap bahwa Ajay diduga langsung menerima gratifikasi berupa uang dari sejumlah pengusaha yang mengurus perizinan.
Baca juga: Raut Senang Hiasi Wajah Warga yang Mendadak Miliarder di Indramayu, Dapat Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Baca juga: TERUNGKAP, Wali Kota Cimahi Terima Suap Rp 1,6 M dan Gratifikasi Rp 6 M, Minta Jadi Tahanan Kota
"Pada sekira akhir 2017 sampai dengan Agustus 2020, terdakwa telah menerima gratifikasi senilai total Rp 6,3 miliar," ucap Jaksa KPK Budi Nugraha, di sidang dakwaan.
Ajay dilantik sebagai Walikota Cimahi berdasarkan Keputusan Mendagri Menteri Nomor 131.32-3020 tahun 2017
08 Mei 2017 yang dilantik pada 22 Oktober 2017 bersama Ngatiyana selalu wakil Walikota Cimahi.
Berdasarkan uraian peristiwa penerimaan gratifikasi yang diungkap KPK dalam dakwaannya, penerimaan gratifikasi diterima Ajay pada akhir 2017.
Sedangkan Ajay dilantik pada Oktober 2017.
Artinya, diduga Ajay langsung menerima gratifikasi satu atau dua bulan setelah dilantik hingga akhirnya pada 2020, Ajay ditangkap karena diduga menerima suap Rp 1,6 miliar dari Hutama Yonathan selaku pemilik RSU Kasih Bunda.
Adapun gratifikasi pertama yang diterima Ajay yakni Rp 150 juta dari PT Media Kreasi Cipta Indonesia pada akhir 2017 terkait izin prinsip reklame dan videotron di Kota Cimahi.
Adapun uang gratifikasi Ajay disimpan di dua rekening.
Sedangkan penerimaan gratifikasi dikumpulkan melalui Yanti Rahmayanti, Itoh Suharto, dan Dominikus Djoni Hendarto.
"Berkaitan dengan pengajuan izin prinsip reklame, izin prinsip mal pelayanan publik, izin prinsip pabrik, izin prinsip videotron, terkait pengurusan IMB Pabrik, terkait pembayaran sewa rumah dinas dan terkait fee atas pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemkot Cimahi dan RSUD Cibabat. Selanjutnya uang yang dikumpulkan tersebut dikelola oleh terdakwa dan Yanti Rahmayanti untuk digunakan bagi kepentingan pribadi rerdakwa ataupun keluarga terdakwa," ucap Budi.
Atas penerimaan gratifikasi ini, KPK mendakwa Ajay dengan dakwaan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada dakwaan ketiga.
Adapun pada dakwaan pertama dan kedua, Ajay didakwa menerima suap Rp 1,6 miliar dari Hutama Yonathan selaku pemilik RS Kasih Bunda Cimahi.