Korupsi Pungutan Uang Honorer: Mantan Bupati Subang Tak Bisa Tunjukan Bukti Rp 1,5 M dari Jual Tanah
Dalam dakwaan jaksa KPK untuk Heri Tantan, disebutkan bahwa Heri menerima Rp 30 miliar lebih hasil pungutan kepada honorer kategori II
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Bupati Subang Eep Hidayat tidak bisa menunjukan bukti bahwa uang Rp 1,5 miliar yang diterimanya dari Heri Tantan mantan Kabid Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Subang sebagai uang hasil penjualan rumah.
Eep dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (14/4/2021) sebagai saksi untuk terdakwa Heri Tantan.
Dalam dakwaan jaksa KPK untuk Heri Tantan, disebutkan bahwa Heri menerima Rp 30 miliar lebih hasil pungutan kepada honorer kategori II yang hendak tes PNS.
Dari Rp 30 miliar yang terkumpul, Heri membagikannya ke sejumlah pejabat.
Diantaranya Ojang Sohandi Rp 9 miliar, Nina Herlina selaku Kepala BKD Rp 1,13 miliar, Sekda Pemkab Subang Abdulrahman Rp 2,3 miliar dan Eep Hidayat mantan Bupati Subang Rp 1,5 miliar.
Pemberian uang untuk Eep diberikan saat Nina Herlina, Heri Tantan dan Sandi Sambas sebagai mantan ajudan Eep, saat mereka menjenguk Eep di Lapas Sukamiskin. Eep pernah mendekam di Lapas Sukamiskin karena kasus korupsi upah pungut PBB.
Uang Rp 1,5 miliar tidak disimpan Eep di Lapas Sukamiskin melainkan meminta Sandi untuk membawanya di Heri Tantan.
Baca juga: Liverpool vs Real Madrid Live Streaming SCTV - Misi Berat Si Merah untuk Lakukan Comeback
"Itu uang hasil penjualan tanah di Subang," ucap Eep. Hanya saja, saat jaksa menanyakan bukti-buktinya, Eep tidak bisa menunjukan.
"Semuanya ada di Sandi karena dia yang mengurusnya," ucap Eep.
Pada sidang sebelumnya, pemberian uang untuk Eep atas perintah Ojang pernah jadi ajudan Eep kemudian jadi Wakil Bupati Subang bersama Eep. Belakangan, saat Eep terjerat kasus korupsi, Ojang maju jadi Bupati Subang.
"Enggak mungkin Ojang memberi ke saya karena secara politik kami berlawanan," ucap Eep.
Pada Pilkada Subang 2013, Ojang Sohandi maju bersama Imas Aryumningsih. Sedangkan istri Eep, juga mencalonkan diri sebagai bupati namun kalah. Ojang dan Imas akhirnya terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Subang 2013-2018. Di perjalanan Ojang tersandung kasus suap jaksa dan Imas juga tersandung kasus suap perizinan.
Baca juga: Gempa 5,1M Yang Mengguncang Wilayah Selatan Jawa Barat Tidak Dirasakan Masyarakat di Pangandaran
Ojang dan Imas saat ini masih menjalani pidana penjara. Ojang di Lapas Sukamiskin dan Imas di Lapas Perempuan Bandung.
Eep sempat curhat soal kerenggangannya dengan Ojang. Saat Eep terjerat kasus korupsi, dia diberhentikan resmi oleh Mendagri. Surat pemberhentiannya diterima oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan diserahkan ke Ojang Sohandi.
"Yang bikin saya kecewa, Ojang itu datang menemui Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengambil surat pemberhentian saya," ucap Eep.