Disiksa dan Diancam Dibunuh oleh Oknum Polisi, 3 Anak Terpaksa Mengaku Mencuri
Karena tidak tahan disiksa dan diancam dibunuh oleh oknum polisi, ketiga anak tersebut terpaksa mengaku telah mencuri.
TRIBUNJABAR.ID, BUTON– Tiga anak di bawah umur di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, mengaku disiksa dan dipaksa oknum polisi untuk mengakui pencurian yang tidak mereka lakukan.
Ketiga anak itu adalah AG (12), RN (14) dan AJ (16), dan MS (22). Karena tidak tahan disiksa dan diancam dibunuh oleh oknum polisi, ketiga anak tersebut terpaksa mengaku telah mencuri.
Anak-anak tersebut divonis Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan menjalani masa hukuman di pesantren.
“Awalnya saya tidak tahu, saya dengar ada ribut-ribut di rumah, saya bangun dan ada yang bilang adikku dibawa polisi katanya mencuri,” kata RN kepada sejumlah media, Selasa (13/4/2021).
Tak berapa lama, ia mendapat telepon untuk datang ke kantor Polsek Sampuabalo dan mendapat informasi dari temannya bahwa ia terlibat dalam pencurian.
Setelah di Polsek Sampuabalo, RN dibawa ke sebuah ruangan bersama dua orang temannya dan kemudian diinterogasi.
“Sambil ditanya-tanya, kami dipukul, diancam dengan senjata sama Pak polisi di ruang penyidik. Bukan saja di hari itu, di hari-hari lain juga begitu,” ujarnya. RN mengaku mendapat penyiksaan dan perlakuan kasar dari oknum polisi.
Baca juga: Baca Dulu Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini Rabu 14 April 2021: Pak Surya dan Nino Marah, Ada Kenapa?
Baca juga: Wander Luiz Absen di Leg I Persib Bandung vs PSS Sleman, Tiga Pemain Lain Masih Tanda Tanya
“Saya sempat ditampar empat kali di bagian pipi dan dipukul di pipi dua kali, ditendang di bagian perut dua kali dan diancam dan ditodong sama senjata di paha, di telapak tangan, dan di kepala,” ucap RN.
Akibat penyiksaan itu, RN bersama dua orang temannya mengalami trauma dan tertekan saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sampuabalo.
“Saya sangat ketakutan dan tertekan, dan saya langsung berbohong, iya betul kalau kita yang melakukan (pencurian) karena kita selalu diancam,” kata RN.
Pada Rabu (24/3/2021) Pengadilan Negeri Pasarwajo menjatuhkan vonis masing-masing RN dan AG menjalani 5 bulan hukuman di pesantren.
Sementara AJ di hukumannya dikembalikan ke orang tuanya sedangkan MS masih menjalani persidangan.
“Walau telah divonis, saya ingin membersihkan nama kami dan saya ingin perjuangkan itu dan teman-teman yang lain, bukan kami yang melakukan pencurian itu,” ujarnya.
Pengakuan penyiksaan RN didampingi langsung penasihat hukumannya, La Ode Abdul Faris.
Baca juga: Jelang PSS Sleman vs Persib Bandung, Dejan Antonic Sebut Maung Bandung Diunggulkan Jadi Juara
Baca juga: Berikut Jadwal Buka Puasa Ramadan Kota Bandung Hari Ini 14 April 2021, Lengkap Jadwal Salat
La Ode Abdul Faris membenarkan adanya penyiksaan selama dalam proses pemeriksaan hukum yang dialami ketiga anak di bawah umur dan MS .