Terlibat Judi Togel Hong Kong Ro dan So Terancam 4 Tahun Penjara
Ro (68) dan So (53) terpaksa mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis, Selasa (13/4/2021).
Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Ro (68) dan So (53) terpaksa mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis, Selasa (13/4/2021).
Kedua warga Desa Sukaresik Kecamatan Sidumulih, Pangandaran, tersebut diamankan polisi terlibat perjudian togel hong kong.
Jajaran Polres Ciamis yang tengah menggelar Operasi Pekat mendatangi suatu lokasi di Pangandaran yang disinyalir sebagai tempat pemasangan judi togel hong kong setelah mendapat informasi.
Kapolres Ciamis, AKBP Hendria Lesmana, kepada para wartawan dalam konferensi pers, Selasa (13/4/2021), setelah petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut, ternyata tidak hanya Ro dan So yang berhasil diamankan.
Baca juga: Digugat Cerai Kim Kardashian, Kanye West Beri Tuntutan Ini Terkait Anak
Baca juga: ASN di Purwakarta Diminta Masuk Kerja Lebih Pagi dari Hari Biasa di Bulan Ramadan, Pulang Jam Segini
Ada tiga lembar karton berisi angka judi togel, 34 bonggol kupon catatan nomor yang dipasang, 2 lembar kertas shio, 2 unit hape dan uang tunai Rp 269 ribu sebagai barang bukti.
Petugas masih memburu seorang tersangka lainnya, yakni EK (45), warga Putra Pinggan Pangandaran.
Baca juga: Truk yang Bawa Kabur Barang Bukti Kasus Dugaan Suap Diburu KPK
Baca juga: Rumah Sakit di Indramayu Milik Mantan Panitera PN Jakarta Utara Terbengkalai, Ini Penuturan Warga
Tersangka Ro dan So terancam hukuman 4 tahun penjara seperti yang diatur ketentuan pasal 303 ayat (1) ke-1, ke2, ke 3 dan ayat (3) KUHP dan/atau pasal 303 BIS ayat (1) KUHP.
Tersangka Ro dan So ditahan bersama 5 tersangka lainnya yang terjaring Operasi Pekat menjelang masuknya bulan Ramadan ini. (andri m dani)