MAKIN MUDAH, Begini Cara Membuat SIM Online Lewat Hape, Siapkan Syarat ini Ikuti Langkah-langkahnya

Kini, mengurus SIM semakin mudah karena dapat dilakukan secara online atau daring lewat hape. Berikut ini panduan atau cara membuat SIM online

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
Istimewa
Membawa surat-surat kendaraan seperti STNK, SIM, KTP menjadi suatu kewajiban ketika akan berkendara. 

- SIM B khusus B2, dengan biaya pembuatan Rp 120.000

- SIM C, dengan biaya pembuatan Rp 100.000

- SIM C1, dengan biaya pembuatan Rp 100.000

- SIM C2, dengan biaya pembuatan Rp 100.000

- SIM D, dengan biaya pembuatan Rp 50.000

- SIM D khusus D1, dengan biaya pembuatan Rp 50.000

- SIM Internasional, dengan biaya pembuatan Rp 250.000

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM

- SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000

- SIM B1, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000

- SIM B2, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000

- SIM C, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000

- SIM C1, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000

- SIM C2, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000

- SIM D, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000

- SIM D khusus D1, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000

- SIM Internasiolan, biaya perpanjangan sebesar Rp 225.000

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved