MAKIN MUDAH, Begini Cara Membuat SIM Online Lewat Hape, Siapkan Syarat ini Ikuti Langkah-langkahnya

Kini, mengurus SIM semakin mudah karena dapat dilakukan secara online atau daring lewat hape. Berikut ini panduan atau cara membuat SIM online

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
Istimewa
Membawa surat-surat kendaraan seperti STNK, SIM, KTP menjadi suatu kewajiban ketika akan berkendara. 

TRIBUNJABAR.ID - Kini, mengurus SIM semakin mudah karena dapat dilakukan secara online atau daring lewat hape.

Korlantas Polri resmi membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C hanya lewat hape atau smartphone, (12/4/2021).

Tak hanya membuat SIM, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.

Lalu, bagaimana cara membuat SIM online lewat hape?

Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE, Berikut Jenis Denda dan Besarannya, Kini Tak Perlu Sidang

Sebelum membuat SIM online, ketahui dulu ketentuan dan persyaratan yang perlu dipersiapkan.

Ada beberapa syarat saat Anda melakukan pengajuan pembuatan SIM.

Pemohon telah cukup umur sebagaimana  yang telah diatur.

Tiap-tiap jenis SIM berbeda-beda.

Untuk  pemohon SIM A, SIM C dan SIM D minimal berusia 17 tahun.

Pemohon SIM BI berusia 20 tahun dan SIM BII berusia 21 tahun.

Pemohon SIM A Umum, han bisa dibuat saat pemohon berusia 23 tahun.

Lebih lengkapnya, berikut ini panduan atau cara membuat SIM online lewat hape, dilansir dari laman resmi Korlantas Polri.

Cara Membuat SIM Online Lewat Hape

1. Buka laman resmi Korlantas Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.id

Lalu, pilih menu 'Pendaftaran SIM Online' 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved