Zona Apa Saja yang Masjidnya Boleh Laksanakan Salat Tarawih? Ini Kata Kementerian Agama
Meski masih di masa pandemi virus corona, salat Tarawih sudah bisa dilaksanakan di masjid pada tahun ini.
"Untuk itu SE juga menegaskan kepada pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada semua jemaah," lanjut Fuad.
Selain itu, pengurus dan pengelola mesjid wajib untuk melakukan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk semua masjid.
Kemudian, mewajibkan penggunaan masker dan mengingatkan jemaah agar menjaga jarak serta membawa alat salat masing-masing.
Fuad menambahkan, dalam SE Nomor 4 juga diatur perihal pelaksanaan shalat Idulfitri 1422 Hijriah.
Baca juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 12 April 2021: Al Masih Malu-malu Digoda Andin, Rendy Selidiki Riki
Baca juga: Cuaca Ekstrem Angin Kencang, Dua Orang Tewas Tertimpa Saung Ambruk di Cianjur
Baca juga: Sempat Terseret Banjir Bandang, Bocah 4 Tahun di Flores Timur Ini Selamat, Begini Kisahnya
SE menegaskan shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Namun, hal ini dikecualikan apabila perkembangan Covid-19 semakin tinggi, semakin negatif berdasarkan pengumuman Satgas Covid-19 untuk seluruh wilayah Indonesia atau oleh pemda masing-masing," ucap Fuad.
Sementara itu, sidang isbat untuk penentuan 1 Ramadan 1442 Hijriah akan digelar Kemenag mulai Senin (12/4/2021) sore ini.
Sidang isbat akan digelar dalam tiga tahap, dimulai pada pukul 16.45 WIB. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag: Shalat Tarawih di Masjid hanya Boleh Dilakukan di Daerah Zona Kuning dan Hijau", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/04/12/07561441/kemenag-shalat-tarawih-di-masjid-hanya-boleh-dilakukan-di-daerah-zona-kuning?page=all#page2.