Zona Apa Saja yang Masjidnya Boleh Laksanakan Salat Tarawih? Ini Kata Kementerian Agama

Meski masih di masa pandemi virus corona, salat Tarawih sudah bisa dilaksanakan di masjid pada tahun ini.

Editor: Giri
TribunJabar.id/Giri
ILUSTRASI - Seorang anak memegang obor saat mengikuti pawai obor dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Meski masih di masa pandemi virus corona, salat Tarawih sudah bisa dilaksanakan di masjid pada tahun ini.

Namun, ada rambu-rambu yang harus dipatuhi.

Pelaksanaan salat Tarawih berjemaah di masjid hanya boleh dilakukan di daerah yang berstatus zona kuning dan zona hijau.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar mengatakan, ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idulfitri 1422 Hijriah.

"Salat Tarawih, Witir, tadarus Alquran dan iktikaf hanya boleh dilaksanakan di masjid atau musala yang berada di zona aman, yakni zona kuning dan zona hijau," ujar Fuad saat memberikan paparan secara virtual pada rapat koordinasi penanganan Covid-19 nasional yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, pada Minggu (11/4/2021).

"Adapun, di daerah berstatus zona merah dan zona oranye tak diperkenankan. Ini sudah eksplisit disebutkan di dalam SE ya," ucapnya.

Fuat menuturkan, sejumlah poin yang harus diperhatikan dalam pengaturan kegiatan ibadah Ramadan di zona aman.

Baca juga: KAPAN PERSIB Main Lagi? Ini Jadwal Semifinal yang Dilaksanakan di Dua Stadion, Lawan Masih Menunggu

Baca juga: PS Sleman Tak Silau dengan Kekuatan Bali United, Siap Genggam Tiket Semifinal untuk Hadapi Persib

Baca juga: Debt Collector Beraksi di Cianjur, Suami Pemilik Motor Sudah Lunas Harus Terima 12 Jahitan di Kepala

Pertama, salat lima waktu, Tarawih, Witir, tadarus, iktikaf dilaksanakan dengan pembatasan kehadiran jemaah, paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan musala.

Selain itu, jemaah harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Agar menjaga jarak aman satu meter antarjemaah dan setiap jemaah wajib membawa sajadah dan mukena masing-masing," tutur Fuad.

Kedua, pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh dibatasi paling lama dengan durasi 15 menit.

Ketiga, kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Keempat, dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan di daerah berkategori zona aman.

Namun, harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan.

"Hal itu pun juga berlaku untuk kegiatan nuzulul Alquran baik yang dilakukan di dalam maupun di luar gedung," ungkap Fuad.

"Untuk itu SE juga menegaskan kepada pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada semua jemaah," lanjut Fuad.

Selain itu, pengurus dan pengelola mesjid wajib untuk melakukan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk semua masjid.

Kemudian, mewajibkan penggunaan masker dan mengingatkan jemaah agar menjaga jarak serta membawa alat salat masing-masing.

Fuad menambahkan, dalam SE Nomor 4 juga diatur perihal pelaksanaan shalat Idulfitri 1422 Hijriah.

Baca juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 12 April 2021: Al Masih Malu-malu Digoda Andin, Rendy Selidiki Riki

Baca juga: Cuaca Ekstrem Angin Kencang, Dua Orang Tewas Tertimpa Saung Ambruk di Cianjur

Baca juga: Sempat Terseret Banjir Bandang, Bocah 4 Tahun di Flores Timur Ini Selamat, Begini Kisahnya

SE menegaskan shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Namun, hal ini dikecualikan apabila perkembangan Covid-19 semakin tinggi, semakin negatif berdasarkan pengumuman Satgas Covid-19 untuk seluruh wilayah Indonesia atau oleh pemda masing-masing," ucap Fuad.

Sementara itu, sidang isbat untuk penentuan 1 Ramadan 1442 Hijriah akan digelar Kemenag mulai Senin (12/4/2021) sore ini.

Sidang isbat akan digelar dalam tiga tahap, dimulai pada pukul 16.45 WIB. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag: Shalat Tarawih di Masjid hanya Boleh Dilakukan di Daerah Zona Kuning dan Hijau", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/04/12/07561441/kemenag-shalat-tarawih-di-masjid-hanya-boleh-dilakukan-di-daerah-zona-kuning?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved