Zona Apa Saja yang Masjidnya Boleh Laksanakan Salat Tarawih? Ini Kata Kementerian Agama
Meski masih di masa pandemi virus corona, salat Tarawih sudah bisa dilaksanakan di masjid pada tahun ini.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Meski masih di masa pandemi virus corona, salat Tarawih sudah bisa dilaksanakan di masjid pada tahun ini.
Namun, ada rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Pelaksanaan salat Tarawih berjemaah di masjid hanya boleh dilakukan di daerah yang berstatus zona kuning dan zona hijau.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar mengatakan, ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idulfitri 1422 Hijriah.
"Salat Tarawih, Witir, tadarus Alquran dan iktikaf hanya boleh dilaksanakan di masjid atau musala yang berada di zona aman, yakni zona kuning dan zona hijau," ujar Fuad saat memberikan paparan secara virtual pada rapat koordinasi penanganan Covid-19 nasional yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, pada Minggu (11/4/2021).
"Adapun, di daerah berstatus zona merah dan zona oranye tak diperkenankan. Ini sudah eksplisit disebutkan di dalam SE ya," ucapnya.
Fuat menuturkan, sejumlah poin yang harus diperhatikan dalam pengaturan kegiatan ibadah Ramadan di zona aman.
Baca juga: KAPAN PERSIB Main Lagi? Ini Jadwal Semifinal yang Dilaksanakan di Dua Stadion, Lawan Masih Menunggu
Baca juga: PS Sleman Tak Silau dengan Kekuatan Bali United, Siap Genggam Tiket Semifinal untuk Hadapi Persib
Baca juga: Debt Collector Beraksi di Cianjur, Suami Pemilik Motor Sudah Lunas Harus Terima 12 Jahitan di Kepala
Pertama, salat lima waktu, Tarawih, Witir, tadarus, iktikaf dilaksanakan dengan pembatasan kehadiran jemaah, paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan musala.
Selain itu, jemaah harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Agar menjaga jarak aman satu meter antarjemaah dan setiap jemaah wajib membawa sajadah dan mukena masing-masing," tutur Fuad.
Kedua, pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh dibatasi paling lama dengan durasi 15 menit.
Ketiga, kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Keempat, dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan di daerah berkategori zona aman.
Namun, harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan.
"Hal itu pun juga berlaku untuk kegiatan nuzulul Alquran baik yang dilakukan di dalam maupun di luar gedung," ungkap Fuad.