Aa Umbara Ditahan KPK, Postingan Hengky Kurniawan Diserbu, Didoakan Amanah Jadi Bupati Bandung Barat

Postingan Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan diserbu saar ramai berita Bupati Bandung Barat Aa Umbara ditahan KPK.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Seli Andina Miranti
istimewa
Aa Umbara dan Hengky Kurniawan 

Seperti diketahui, tersangkutnya Aa Umbara dalam kasus dugaan korupsi membuat posisi Bupati Bandung Barat kosong sementara.

Dalam laporan yang diberitakan wartawan Tribunjabar.id dari Kabupaten Bandung Barat sebelumnya, harus ada Pelaksana tugas atau Plt untuk mengisi posisi tersebut.

Berdasarkan aturannya, posisi Plt harus ada dalam 2×24 jam jika kepala daerah yang menjabat ditahan karena tersandung kasus hukum.

"Sesuai aturan yang ada dari provinsi, selama 2 x 24 jam harus ada plt bupati. Jadi itu merupakan regulasi yang sudah mengikat, jika Bupati ditahan dan ada kasus maka selama 2 x 24 jam harus PLT," kata Ketua DPD PKS Bandung Barat, Nevi Hendri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Jumat (9/4/2021). Aa Umbara diborgol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Jumat (9/4/2021). Aa Umbara diborgol. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Berdasarkan aturannya, wakil bupati lah yang otomatis menempati posisi itu. Dalam hal ini adalah Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.

"PLT yang naik bukan orang baru, tapi Wakil Bupati. Kita juga terus dorong pemerintahan agar roda pemerintahan terus jalan," katanya.

Selain membicarakan soal Plt, Nevi Hendri mengaku prihatin atas nasib yang menimpa Aa Umbara ditahan KPK.

"PKS sebagai partai pengusung ikut prihatin mendengarnya, karena kasus yang terjadi di tahun 2018 silam terjadi lagi di tahun 2021 ini," katanya.

Baca juga: Aa Umbara Terjerat Kasus Korupsi, PDIP Jabar Minta Hengky Kurniawan Selamatkan Bandung Barat

Seperti yang dimuat Kompas.com, penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan sang anak diumumkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat (9/4/2021).

"Hari ini kami menyampaikan informasi terkait penahanan terhadap tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan tersangka AW (Andri Wibawa) swasta," katanya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Waktu penahanan mulai pada 9 April hingga 28 April 2021. Aa Umbara dan anaknya berada di dalam tahanan berbeda.

Aa Umbara Sutisna ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sedangkan Andri Wibawa ditahan di Rutan Kavling C1.

Namun, mereka akan isolasi mandiri dulu selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Dalam kasus ini, ada juga pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved