WASPADA Tukang Pijat Keliling Cabul, Beraksi di Cianjur, Seorang Gadis Jadi Korban, Ini Kronologinya
Seorang tukang pijat keliling di Cianjur berbuat cabul. Seorang gadis jadi korban.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Seorang tukang pijat keliling, AD (43) ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap seorang gadis di Cianjur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/03/2021) pukul 06.30 WIB di dalam rumah kos-kosan yang berada di Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
AD yang merupakan Warga Kampung Panembong Wetan, Desa Limbangansari, mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat keliling.
Baca juga: Gempa Bumi Guncang Banggai Laut Sulawesi Tengah Hari Ini, Berkekuatan Magnitudo 5,0
Baca juga: Camat dan Sekcam Jalancagak Meninggal, Kantor Kecamatan Ditutup, Pelayanan Dilakukan Jemput Bola
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, melalui Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menceritakan awal mula kejadian tersebut.
Kejadian bermula saat orang tua korban yang sebelumnya sudah dipijit oleh AD di masjid.
Orang tua korban lalu membawa AD menuju indekos korban untuk memijat.
Pada waktu itu korban sedang tidur di kamar indekosnya.
“Korban sebelumnya mengeluhkan merasa sakit kepala, kemudian orang tuanya meminta kepada tersangka untuk memijat korban,” ujar AKP Anton saat melaksanakan konferensi pers di Mako Polres Cianjur, Selasa (6/4/2021).
Korban kemudian dibangunkan oleh orangtuanya.
Setelah korban bangun dan duduk pelaku AD memijat kepala korban.
Namun pada saat orang tuanya korban ke kamar mandi untuk buang air kecil, pelaku berbuat cabul.
Pelaku bahkan berusaha mencium bibir korban.
Korban lalu menyadari menjadi korban perbuatan cabul oleh pelaku.
Ia lari memberitahukan kepada orang tua korban.
AD akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancamannya hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Baca juga: Jadwal Waktu Buka Puasa untuk Wilayah Tasikmalaya dan Sekitarnya, Catat Sebelum Mulai Puasa Ramadhan
Baca juga: Galian C Longsor di Soreang, Nyaris Timbun Permukiman, Pernah Digaris Polisi Tapi Pemilik Ngeyel