WASPADA Tukang Pijat Keliling Cabul, Beraksi di Cianjur, Seorang Gadis Jadi Korban, Ini Kronologinya
Seorang tukang pijat keliling di Cianjur berbuat cabul. Seorang gadis jadi korban.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Ferri AM
Polres Cianjur melakukan konpfrensi pers kasus pencabulan yang dilakukan seorang tukang pijat keliling.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancamannya hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Baca juga: Jadwal Waktu Buka Puasa untuk Wilayah Tasikmalaya dan Sekitarnya, Catat Sebelum Mulai Puasa Ramadhan
Baca juga: Galian C Longsor di Soreang, Nyaris Timbun Permukiman, Pernah Digaris Polisi Tapi Pemilik Ngeyel