Korupsi Dana BOS Rp 17 M, Lima Kepala SD di Kota Bogor, Satu Guru, dan Pengusaha Dibui
Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Nilai selisih dari Rp 9,8 miliar itu kemudian dibagi-bagi kepada sejumlah pihak setelah disepakati oleh Taufan Hermawan selaku Ketua K3S Kota Bogor bersama para terdakwa H Gunarto, Basor, Dedi S, M Wahyu, Subadri dan Dede M Ilyas.
Baca juga: Kondisi Rumah LN Terduga Teroris di Karawang, Ini Pengakuan Warga Sekitar
Dengan rincian tahun anggaran 2017-2019 yakni Taufik Hermawan menerima dan bertanggung jawab atas dana Rp 2,5 miliar lebih, Gunarto sebesar Rp 399 juta lebih, H Basor sebesar Rp 236 juta lebih, Dedi S sebesar Rp 349 juta lebih, M Wahyu sebesar Rp 255 juta lebih.
"Kemudian Subadri Rp 389 juta lebih, Dede M Ilyas Rp 349 juta lebih dan seluruh kepala sekolah yang turut mengikuti pengadaan soal yang dikoordinir pengurus K3S Kota Bogor menerima dana Rp 4 miliar lebih," ucap Haryadi.
Untuk mengusur kasus ini, jaksa menggandeng audit Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Bahwa dari anggaran yang dikeluarkan Rp 22 miliar lebih untuk pengadaan naskah soal selama 2017-2019 dikurangi penghitungan nilai wajar sebesar Rp 4,9 miliar lebih, diketahui nilai kerugian negara
"Sehingga, hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud menentukan kerugian negara dalam pengadaan naskah soal ujian selama 2017-2019 sebesar Rp 17,1 miliar lebih," ucapnya.
Baca juga: Sebabkan Kecelakaan, Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Berlubang di Lampu Merah Palabuhanratu