Korupsi Dana BOS Rp 17 M, Lima Kepala SD di Kota Bogor, Satu Guru, dan Pengusaha Dibui

Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Image by Mohamad Trilaksono from Pixabay
Ilustrasi uang bantuan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tujuh orang yang terdiri dari Kepala Sekolah Dasar (SD) dan guru SD serta satu orang dari unsur swasta di Kota Bogor terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Tujuh orang terdiri dari lima kepala SD, satu guru SD serta satu orang dari unsur swasta. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Kelima kepala SD itu antara lain:
1. H Gunarto, mantan Kepala SD Ciluar II Kecamatan Bogor Utara. ‎
2. Dedi selaku Kepala SD Negeri Gunung Batu I.
3. M Wahyu Kepala SDN Panaragan I Kecamatan Bogor Tengah
4. Subadri Kepala SDN Bondongan Kecamatan Bogor Selatan
5. Dede M Ilyas selaku Kepala SDN Bangka III Kecamatan Bogor Timur

Adapun dua orang lagi, H Basor selalu PNS guru dan JR Risnanto dari unsur swasta.

Baca juga: Istri yang Jadi Dalang Pembunuhan Suaminya Ditolak Kasasi-nya, Tetap Dihukum Mati

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Gunarto hukuman dua tahun dan enam bulan, terdakwa H Basor tiga tahun penjara, dan terdakwa Dedi tiga tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Priambodo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (5/4/2021).

Sidang putusan itu digelar secara virtual. Para terdakwa tersambung ke ruang sidang secara teleconference.

"Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa M Wahyu hukuman tiga tahun penjara, terdakwa Subadri tiga tahun penjara, dan Dede M Ilyas hukuman selama tiga tahun penjara dan terdakwa Rismanto tujuh tahun penjara," ujar Priambodo.

Pada sidang tuntutan, jaksa Kejari Kota Bogor menuntut para terdakwa agar dihukum enam hingga tujuh tahun karena menyelewengkan dana BOS yang merugikan negara hingga Rp17,1 miliar.

Baca juga: Rumah Terduga Teroris di Karawan Digeledah, Polisi Amankan Sejumah Barang, dari Buku hingga Badik

Jaksa langsung banding saat mendengar putusan hakim yang rata-rata lebih rendah dari tuntutan.

Jaksa dari Kejari Kota Bogor, Haryadi, yang membacakan dakwaan menjelaskan, kasus itu bermula saat 211 SD di Kota Bogor menerima dana BOS pada 2017 senilai Rp 69 miliar lebih, 2018 Rp 70 miliar lebih dan 2019 Rp 67 miliar lebih.

Dari total itu, salah satunya, dana BOS digunakan untuk pengadaan naskah soal ujian. Saat itu, terdakwa JR Risnanto meminta untuk jadi rekanan untuk penyedia penggandaan naskah soal ujian sekolah dasar se-Kota Bogor 2017 senilai Rp 22 miliar lebih.

"Saat itu, saksi Taufan Hermawan, almarhum, selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Bogor 2017-2020 menyampaikan pada terdakwa JR Risnanto bahwa dari harga yang nantinya akan dimuat dalam kontrak kerjasama, tidak seluruhnya dibayarkan kepada JR Risnanto melainkan akan ada potongan dengan alasan untuk operasinal sekolah," ucap Haryadi, di persidangan dengan agenda dakwaan.

Kata dia, pengadaan soal ujian ini dikoordinir oleh ‎Taufan Hermawan bersama-sama K3S tiap kecamatan. Yakni soal ujian UTS semester genap, UKK semester genap, try out I - III di semester genap. Lalu, ujian sekolah semester genap, UTS semester ganjil dan UAS semester ganjil selama 2017-2018-2019 untuk sebagian besar SD Negeri di Kota Bogor menghabiskan biaya Rp 22 miliar lebih bersumber dari APBN 2017,2018 dan 2019.

"Akan tetapi, jumlah tersebut tidak seluruhnya dibayarkan kepada penyedia yakni JR Risnanto melainkan hanya Rp 12 miliar lebih. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp 9,8 miliar lebih," ujar Haryadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved