Korupsi Dana BOS Rp 17 M, Lima Kepala SD di Kota Bogor, Satu Guru, dan Pengusaha Dibui
Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tujuh orang yang terdiri dari Kepala Sekolah Dasar (SD) dan guru SD serta satu orang dari unsur swasta di Kota Bogor terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Tujuh orang terdiri dari lima kepala SD, satu guru SD serta satu orang dari unsur swasta. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Kelima kepala SD itu antara lain:
1. H Gunarto, mantan Kepala SD Ciluar II Kecamatan Bogor Utara.
2. Dedi selaku Kepala SD Negeri Gunung Batu I.
3. M Wahyu Kepala SDN Panaragan I Kecamatan Bogor Tengah
4. Subadri Kepala SDN Bondongan Kecamatan Bogor Selatan
5. Dede M Ilyas selaku Kepala SDN Bangka III Kecamatan Bogor Timur
Adapun dua orang lagi, H Basor selalu PNS guru dan JR Risnanto dari unsur swasta.
Baca juga: Istri yang Jadi Dalang Pembunuhan Suaminya Ditolak Kasasi-nya, Tetap Dihukum Mati
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Gunarto hukuman dua tahun dan enam bulan, terdakwa H Basor tiga tahun penjara, dan terdakwa Dedi tiga tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Priambodo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (5/4/2021).
Sidang putusan itu digelar secara virtual. Para terdakwa tersambung ke ruang sidang secara teleconference.
"Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa M Wahyu hukuman tiga tahun penjara, terdakwa Subadri tiga tahun penjara, dan Dede M Ilyas hukuman selama tiga tahun penjara dan terdakwa Rismanto tujuh tahun penjara," ujar Priambodo.
Pada sidang tuntutan, jaksa Kejari Kota Bogor menuntut para terdakwa agar dihukum enam hingga tujuh tahun karena menyelewengkan dana BOS yang merugikan negara hingga Rp17,1 miliar.
Baca juga: Rumah Terduga Teroris di Karawan Digeledah, Polisi Amankan Sejumah Barang, dari Buku hingga Badik
Jaksa langsung banding saat mendengar putusan hakim yang rata-rata lebih rendah dari tuntutan.
tindak pidana korupsi
Bantuan Operasional Sekolah
kepala sekolah
PNS
Pengadilan Negeri Bandung
Kota Bogor
TribunJabar.id
Uu Ruzhanul Apresiasi KPK Gencar Berkegiatan di Jabar |
![]() |
---|
VIDEO-Satu dari Tiga Tersangka Korupsi Pasar Leles Menangis dan Menjerit Histeris Saat Digiring |
![]() |
---|
VIDEO-Diduga Memeras Kepsek SDN Tangkolo Kabupaten Sukabumi, 9 Oknum Wartawan Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Di Waktu Hampir Bersamaan, Kepala Sekolah Meninggal dan Dua Guru Reaktif Covid-19 di Majalengka |
![]() |
---|
Kejari Kembali Temukan Kasus Dugaan Korupsi di Perusahaan BUMD Lainnya di Majalengka |
![]() |
---|