Oknum Anggota DPRD Pelalawan Ini Terseret Kasus VCS dengan Gadis Muda, Akui Pria di Video Dirinya
Sozifao Hia yang merupakan kader PDI Perjuangan mengakui pria dalam video rekaman VCS tersebut adalah dirinya.
Semestinya seorang legislator harus memberikan contoh yang baik dan jadi panutan bagi warga yang telah memilihnya
Selain itu, TMP mendesak Ketua DPRD Baharudin agar mengeluarkan surat rekomendasi sesuai dengan kewenangan BK atas kesalahan dari oknum anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pelalawan V itu.
Sehingga keberadaan SH di lembaga dewan dipertimbangkan karena tidak layak lagi sebagai wakil rakyat.
"Kami meminta pimpinan DPRD membacakan hasil rapat BK terhadap masalah VCS oknum anggota dewan SH," tandas pendemo.
Baca juga: Polisi Jaga Ketat Gerbang Tol, Orang Bandung yang Pergi ke Soreang Wajib Rapid Test Antigen
Setelah berorasi secara bergantian, mereka ditemui Ketua DPRD Baharudin didampingi staf Sekretariat Dewan.
Para pendemo sejak awal dikawal puluhan petugas keamanan dari Polres Pelalawan, Polsek Pangkalan Kerinci, dan Satpol PP.
Ketua Baharudin mengajak pendemo untuk berdialog di depan pintu kantor, setelah permintaan dialog di ruangan ditolak massa.
Setelah semuanya duduk bersila, Baharudin menjelaskan perkembangan masalah VCS yang melibatkan SH.
Ia membeberkan, BK telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menuntaskan persoalan VCS tersebut dengan melaksanakan tahapan sesuai dengan Tata Tertib ( Tatib) di dewan.
BK telah menggelar sidang dan kemudian memintai keterangan secara langsung dari SH atas video yang beredar.
"Bahkan BK sudah melakukan studi banding ke daerah Sumatera Barat untuk menyelesaikan persolan ini, karena disana pernah terjadi kasus serupa dan bahakan lebih parah lagi," tandas Baharudin.
Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, setelah melalui tahapan tersebut BK mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada dirinya sebagai pimpinan dewan.
Dalam rekomendasinya BK membenarkan jika pria yang terdapat dalam VCS tersebut merupakan anggota dewan berinisial SH.
Baca juga: Analisis Mantan Pemain Persib Bandung Cecep Supriatna: Di Atas Kertas Menang
Untuk itu SH yang merupakan anggota Komisi l DPRD itu diputuskan melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
"Jadi saya bacakan keputusan dari BK yaitu sanksi kepada Drs SH berupa teguran tertulis agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya dan benar-benar menjaga kehormatan sebagai anggota DPRD.