Oknum Anggota DPRD Pelalawan Ini Terseret Kasus VCS dengan Gadis Muda, Akui Pria di Video Dirinya
Sozifao Hia yang merupakan kader PDI Perjuangan mengakui pria dalam video rekaman VCS tersebut adalah dirinya.
Syafrizal menambahkan, Sozifao Hia yang merupakan Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Perjuangan Pelalawan direkomendasikan untuk diklarifikasi oleh DPD Provinsi Riau mengenai kasus tersebut.
Sanksi itu ditembuskan ke partai secara berjenjang sesuai tingkatannya.
Syafrizal memastikan, kewenangan DPC atas kasus wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Pelalawan ini hanya sebatas peringatan saja.
Baca juga: Puasa di Tengah Pandemi Covid-19, Inilah 6 Hal yang Dilakukan Persiapan Diri Jelang Ramadhan 1442 H
Sedangkan sanksi lebih tinggi lagi merupakan kewenangan dari DPD maupun DPP seperti pemberhentian serta pemecatan.
Massa dari oganisasi Tunas Muda Pelalawan (TMP) menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Pelalawan Riau pada Rabu (17/03/2021) siang.
Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk gedung DPRD untuk menyampaikan tuntutannya.
Sebanyak dua puluhan pemuda yang merupakan anggota TMP membawa spanduk dan pamflet karton berisikan aspirasinya.
Demonstrasi ini merupakan kali kedua setelah demo pertama dilaksanakan satu bulan yang lalu.
Pendemo meminta penjelasan terkait kasus dugaan Video Call Sex ( VCS ) yang dilakukan oknum anggota DPRD berinisial SH dengan seorang perempuan.
Video mirip SH sudah beredar sejak beberapa bulan lalu di media sosial yang menunjukan hal tidak senonoh yang masuk kategori porno aksi.
Masalah ini telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk diproses sesuai dengan kode etik di Lembaga Legislatif.
Baca juga: Kapolri Sebut Wanita yang Serang Mabes Polri Pakai Senjata adalah Lone Wolf, Ini Penjelasannya
"Ini merusak citra Kabupaten Pelalawan dan melanggar norma kesusilaan.
Bahkan sudah termasuk dalam porno aksi dan pornografi," terang Ketua DPP Tunas Muda Pelalawan, Wan Andi Gunawan, dalam orasinya di depan lobi gedung dewan, Rabu (17/03/2021).
TMP menilai oknum anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu layak dipecat sebagai wakil rakyat karena perbuatan amoral yang menyebar di media sosial.
BK DPRD diminta memberikan sanksi tegas kepada SH karena VCS dengan seorang wanita yang telah melanggar norma agama dan budaya di masyarakat.