Aa Gym Cabut Gugatan Cerai tapi Kubu Teh Ninih Sebut Membingungkan, Bagaimana Reaksi Jemaah?
Keputusan dai kondang, KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym mencabut gugatan cerai terhadap istrinya, Ninih Muthmainnah
Penulis: Cipta Permana | Editor: Ichsan
Untuk langkah selanjutnya, menurut Agung, akan mereka bicarakan dahulu dengan Teh Ninih.
"Yang jelas kami sudah menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Kita tunggu saja nanti perkembangannya seperti apa," katanya
Bagi Teh Ninih dan Aa Gym, ini menjadi kali kedua mereka terpaksa harus menyesaikan persoalan rumah tangga di pengadilan. Pada Desember 2010, keduanya juga menjalani sidang perceraian. Kali itu Teh Ninih yang menggugat cerai.
Gugatan cerai dilayangkan Teh Ninih, empat tahun setelah Aa Gym mengumumkan telah mempersunting Alfarini Eridani sebagai istri kedua.
Juni 2011, pengadilan agama akhirnya mengabulkan gugatan cerai itu. Namun belum genap setahun, keduanya kembali rujuk. Keduanya kemudian menikah kembali, Maret 2012.
Baca juga: Kronologi Cewek Nekat Serang Mabes Polri, Soal Drop Out Kuliah hingga Punya Kartu Perbakin

Aturan Kompilasi Hukum Islam
Penyuluh agama Kementerian Agama Kota Bandung, Toto Supriyanto, mengatakan, secara hukum negara, ketentuan jatuhnya talak telah dijelaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterbitkan pemerintah.
KHI ini merupakan hukum fikih yang telah diadopsi menjadi peraturan perundang-undangan dan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memutuskan sebuah perkara perkawinan di Indonesia.
"Dalam aturan KHI dijelaskan bahwa jatuhnya talak dapat dianggap sah apabila disampaikan atau dilakukan di depan majelis hakim," ujar Toto saat dihubungi melalui telepon, Selasa (31/3).
Mengacu pada KHI, berapa kali pun suami menyatakan talak, talak itu tidak berarti apapun jika tidak disampaikan di hadapan majelis hakim.
"Apalagi kalau gugatan talaknya tidak jadi, maka batal atau belum terjadi apa-apa," kata Toto.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa di masyarakat, masih banyak yang menganut aturan fikih di luar fikih yang telah diadopsi negara dan ditetapkan pemerintah ini.
Bagi mereka, jatuhnya talak suami kepada istri itu telah sah meskipun diucapkan dalam konteks bercanda.
Namun, menurutnya, aturan talak yang sah adalah tetap yang mengacu pada KHI.
"Ini juga sebagai bentuk perlindungan kepada istri, kepastian hukum, dan tinjauan maslahat, tinjauan syariah, dan tinjauan lainnya, maka pemerintah menetapkan KHI ini sebagai pedoman hukum perkawinan sah di Indonesia," ujar Toto, yang juga Kepala KUA Kecamatan Cibiru, Kota Bandung ini.