Aa Gym Cabut Gugatan Cerai tapi Kubu Teh Ninih Sebut Membingungkan, Bagaimana Reaksi Jemaah?
Keputusan dai kondang, KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym mencabut gugatan cerai terhadap istrinya, Ninih Muthmainnah
Penulis: Cipta Permana | Editor: Ichsan
Sidang gugat cerai di Ruang Sidang 5/Utama Pengadilan Negeri Agama Kota Bandung, kemarin, hanya dihadiri tim kuasa hukum dari Aa Gym. Sedangkan tim kuasa hukum Teh Ninih tidak hadir hingga putusan sidang dijatuhkan.
Mustopa mengatakan, sidang kedua dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg, telah diputuskan dengan pencabutan gugatan dari pemohon.
"Karena perkara ini belun sampai tanya jawab, maka permohonan pencabutan itu dikabulkan oleh kami. Maka sudah diputuskan dan ditetapkan bahwa perkara tersebut sudah selesai," ujar Mustopa.
Mustopa mengaku, tidak mengetahui secara pasti apa latar belakang Aa Gym mencabut gugatannya.
"Wallahualam, apakah dicabutnya gugatan ini karena mereka mau rukun atau ada hal-hal lain yang menjadi pertimbangan. Itu hanya mereka yang tahu," ujarnya. "Mudah-mudahan, pencabutan ini untuk mengarah pada perbaikan dan kemaslahatan rumah tangga keduanya," ujarnya.
Kuasa hukum dari Aa Gym, Dedi Setiadi, mengatakan dengan pencabutan gugatan ini, maka tidak ada lagi sidang lanjutan dari talak cerai Aa Gym dan Teh Ninih. Dedi juga menolak mengungkap alasan Aa Gym mencabut gugatannya.
"Alasan itu kita gak bisa ekspos, itu masalah keluarga. Pokoknya dicabut saja, langsung dari Aa Gym. Kita hanya kirim surat dan dikabulkan. Intinya batal cerai," ucapnya.
Baca juga: Penggerebekan Terduga Teroris di Banjaran, Suami Istri Ditangkap, Sudah Setahun Tinggal Tertutup

Membingungkan
Kuasa hukum Teh Ninih, Agung La Tenritata, mengatakan putusan sidang gugatan talak ini sebenarnya membingungkan.
Sebab, sepengetahuannya, sidang ini bergulir karena Aa Gym telah menjatuhkan talak tiga kepada kliennya (Teh Ninih), yang berarti sidang tersebut seharusnya masih berlanjut,
Bahkan, menurutnya, secara aturan agama, setelah talak tiga seharusnya diputuskan cerai dulu. Apabila di kemudian hari sepakat rujuk, maka ada aturan baru yang harus di tempuh.
"Mengapa gugatan dicabut, kami sebagai kuasa hukum Teh Ninih juga tidak mengetahui secara pasti alasan sesungguhnya dari Aa Gym dan kuasa hukumnya atas hal ini," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Agama Kota Bandung, kemarin.
Agung mengatakan akan segera mengkomunikasikannya putusan ini kepada Teh Ninih.
"Saya yakin Teh Ninih pun belum tahu atas ini, karena ini sepihak," ujarnya.
Agung juga mengatakan Teh Ninih dan Aa Gym sudah lama tidak tinggal serumah. Teh Ninih memilih menetap sementara di rumah salah satu anaknya di Bandung. "Itu sejak September 2020," ujarnya.