BNSP dan Dirjen Kemendikbud RI Tanda Tangani Skema Sertifikasi Nasional LSP P1 Pendidikan Tinggi

BNSP dan Dirjen Kemendikbud RI menandatangani 149 Skema Sertifikasi Nasional LSP P1 Pendidikan Tinggi Vokasi.

Editor: Giri
IStimewa/BNSP
Ketua BNSP, Kunjung Masehat (ketiga dari kiri) dan Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud RI, Wikan Sakarinto, seusai menandatangani Skema Sertifikasi Nasional LSP P1 Pendidikan Tinggi Pendidikan Tinggi Vokasi Direktorat Kemitraan serta Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Kamis (25/3/2021). 

Dalam peraturan tersebut, BNSP diberikan amanah untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2018, sertifikasi kompetensi ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diberikan lisensi oleh BNSP.

Dalam peraturan tersebut, juga dijelaskan bahwa sertifikasi kompetensi dilakukan untuk menciptakan tenaga kerja yang berkompeten, berdaya saing tinggi dan memiliki standar global.

Maka dari itu,  diperlukan berbagai infrastrukur kompetensi seperti standar kompetensi kerja, asesor kompetensi, skema sertifikasi, materi uji kompetensi (MUK), tempat uji kompetensi (TUK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Baca juga: TONTON Live Streaming Barito Putera Versus Arema FC, Ini Daftar Pemain yang Diturunkan

Baca juga: Alami Laka Lantas Saat Berangkat Kerja, Pekerja Ini Dapat Jaminan Dari Program JKK BPJamsostek

Baca juga: GOOLLL Lagi, Eks Striker Persib Tambah Penderitaan Arema, Barito Unggul 2-0, Ini Link Live Streaming

Adapun hal tersebut merupakan komponen yang harus dimiliki dalam Sistem dan skema Kompetensi Nasional LSP P1 Pendidikan Tinggi Vokasi.

Berdasarkan PP No 10 tahun 2018, BNSP befungsi untuk melaksanakan dan mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi kerja.

Sertifikasi kompetensi ini adalah produk hukum yang menjadi bukti pengakuan terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu.

Bukti pengakuan atau legitimasi ini ditetapkan oleh BNSP kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memperoleh lisensi BNSP sebelum LSP memberikan sertifikat itu ke tenaga kerja terkait.

Tujuannya adalah untuk memastikan kompetensi seseorang yang didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan maupun pengalaman kerja.

Adapun kredibilitas suatu sertifikasi sangat ditentukan oleh LSP pemberi sertifikasinya dan professional judgement yang dimiliki para asesor kompetensi.  

Dalam hal ini, BNSP memiliki kebijakan untuk membina dan mengawasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Selain dihadiri oleh panelis dan pembahas, acara ini juga  dihadiri oleh peserta yakni pimpinan perguruan tinggi vokasi, koordinator LLDikti, LSP P1 PendidikanTinggi Vokasi, perwakilan dari industri, dunia usaha dan dunia kerja, perwakilan asosiasi profesi, insan media, stakeholder terkait dan masyarakat umum.

Harapannya agar pembahasan mengenai kebutuhan Industri terhadap skema sertifikasi ini diketahui dan dipahami segala lembaga terkait.

Acara ini dilakukan secara offline dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta dilaksanakan secara online melalui aplikasi meeting daring dan live streaming di YouTube. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved