Alami Laka Lantas Saat Berangkat Kerja, Pekerja Ini Dapat Jaminan Dari Program JKK BPJamsostek
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOTEK) melalui program JKK memberrikan perlindunga bagi para pekerja
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Khalil Ilmi Benua Najwa yang merupakan tenaga kerja dari perusahaan PT. Graha Seribusatu Jaya mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) saat akan berangkat kerja.
Pekerja ini hendak berangkat kerja dari rumah pada shift malam hari, namun ditengah perjalanan menggunakan sepeda motor tepat di depan SPBU Jalan Jend. H. Amir Machmud, Cimahi, Khalil mengalami kecelakaan.
Kendaraan yang ditumpangi Khalil bertabrakan dengan kendaraan Roda empat (angkutan kota) dari arah berlawanan.
Baca juga: Selebrasi Unik Persib Bandung Saat Frets Butuan Cetak Gol, Ternyata Ini Maknanya Kata Robert Alberts
Kecelakan tersebut menyebabkan luka di kepala, wajah dan kaki, hingga saat ini pasien masih dirawat secara intensif di Kelas 1 RSUD Cibabat Cimahi.
Sebagai bagian dari pelayanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOTEK) Cabang Cimahi beserta rombongan dan perwakilan perusahaan, mengunjungi RSUD Cibabat, Cimahi, untuk menjenguk pasien yang mengalami kecelakaan kerja dan masih menjalani perawatan hingga saat ini tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Cimahi dan tim bermaksud untuk melihat langsung kondisi pasien dan penanganan yang telah dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat - Cimahi kepada peserta.
Baca juga: Pemimpin BNI Wilayah Bandung Borong Buku Karya Dr Aqua Dwipayana, Dibagikan Kepada Pegawai
RSUD Cibabat merupakan salah satu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang ada di Kota Cimahi dan telah berperan aktif melayani peserta yang mengalami kecelakaan Kerja.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cimahi, Aang Supono mengatakan kegiatan kunjungan kepada pasien Kecelakaan kerja ini merupakan sebagai bentuk kepedulian kepada peserta.
"Selain itu kunjungan tersebut juga untuk mengetahui dan mengevaluasi tentang layanan yang diberikan pihak rumah sakit PLKK RSUD Cibabat Cimahi," katanya dalam keterangan resminya.
Pihak keluarga mengatakan merasa senang dapat dijenguk langsung oleh pihak BPJAMSOSTEK Cimahi.
Baca juga: Foto Lawas Prabowo Kenangan Bersama Istri Lahiran, Soeharto dan Keluarga Besar Cendana Berkumpul
Kunjungan tersebut baginya merupakan suatu rasa kepedulian yang tinggi terhadap peserta yang sedang dirawat dan pihak keluarga berharap BPJAMSOSTEK Cimahi senantiasi memberikan pelayanan prima kepada peserta.
“Dalam kasus ini, BPJAMSOSTEK menanggung secara penuh biaya pengobatan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama dirawat sesuai indikasi medis dan sampai pasien dinyatakan selesai pengobatan oleh dokter. Tidak ada batasan biaya untuk perawatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Berapapun biayanya akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK”, kata Aang.
Menurutnya, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan masih dirawat (belum mampu bekerja) maka untuk enam bulan pertama akan diberikan pengganti upah gaji sebulan penuh.
Selanjuntya, enam bulan kedua sebesar 75 persen upah dan enam bulan ketiga dan seterusnya 50 persen upah.
Jika tenaga kerja mengalami cacat anatomis atau cacat fungsi akan mendapatkan santunan cacat sesuai peraturan yang berlaku . Itu semua ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.