21 TitiK Tilang Elektronik di Bandung, Mulai dari Simpang Pasteur, Ahmad Yani-Riau, hingga Cibiru
21 TitiK Tilang Elektronik di Bandung, Mulai dari Simpang Pasteur, Ahmad Yani-Riau, hingga Cibiru.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Januar Pribadi Hamel
Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diberlakukan secara bertahap di 12 Polda termasuk Polda Jawa Barat, Selasa (23/3).
Di Kota Bandung, sebanyak 21 lokasi sudah dilengkapi dengan kamera pengawas yang sudah terhubung dengan server.
Pengendara yang melakukan pelanggaran di ke-21 titik itu akan langsung terlacak.
Tak makan banyak waktu, para pelanggar akan menerima surat tilang dan panggilan sidang di pengadilan.
"Jadi, bentuk pelanggaran apa pun itu bisa termonitor dengan baik, dan saat itu juga bisa langsung terdeteksi.
"Di Jabar untuk sementara diberlakukan di Kota Bandung. Nanti pengembangan lebih lanjut di Cirebon," ujar Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri saat ditemui di Mapolda Jabar, kemarin.
Di Kota Bandung, ujar Kapolda, tilang elektronik ini sudah siap dan bisa dimulai.
"Kalau kita lihat peragaan tadi sebenarnya sudah bisa langsung (diterapkan)," ujar Kapolda.
Kapolda mengatakan, selain soal pelanggaran dan tilang, ETLE juga stimulan bagi warga dalam mengurus pajak kendaraannya, terutama untuk mengalihnamakan kendaraan.
Ia mencontohkan, jika kendaraan pengendara yang melanggar yang terekam kamera ETLE ini masih belum diurus balik nama-nya, surat pemberitahuan tilang akan disampaikan ke pemilik lama.
Pemilik lama pasti akan menyampaikannya ke pemilik baru yang melakukan pelanggaran sekaligus mendesak agar segera mengalihnamakan kendaraan.
"Nanti dengan sendirinya masyarakat harus tertib. Orang jual kendaran seyogyanya harus balik nama.
"Selama ini, kan, tidak tertib. Risikonya, kalau belum balik nama, otomatis itu jadi terdata pada pemilik lama," ujar Kapolda.
Saat ETLE tersosialisasi dengan baik dan masyarakat sudah terbiasa dengan tilang elektronik, aktifitas jual beli kendaraan bakal ditidaklanjuti dengan mengalihkan identitas kendaraan.
Sebab, jika kendaraan tertilang namun masih belum balik nama, status kendaraan akan otomatis terblokir.
Ketika pelanggar akan memperpanjang pajak, maka, tilang itu harus segera diselesaikan dulu.