KPK Datangi Rumah Aa Umbara

Ridwan Kamil Bareng Ketua KPK di Padalarang tapi Ngaku Tidak Tahu Rumah Aa Umbara Digeledah

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku belum memperoleh berita terbaru mengenai kedatangan penyidik

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Tribun Jabar
Rumah Bupati Bandung Barat, Aa Umbara, di Lembang, Selasa (16/3/2021). Ridwan Kamil Bareng Ketua KPK di Padalarang tapi Ngaku Tidak Tahu Rumah Aa Umbara Digeledah 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku belum memperoleh berita terbaru mengenai kedatangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pribadi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, Selasa (16/3/2021) siang. 

Ridwan Kamil mengatakan ia hanya mendampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat di Mason Pine Hotel, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Namun demikian, Ridwan Kamil mengatakan ia mengetahui tentang serangkaian pemeriksaan yang dijalani Aa Umbara.

"Saya enggak hafal. Yang saya tahu sempat ada pemeriksaan, updatenya saya tidak tahu. Fokus saya hari ini kedatangan Pak Firli saja," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Selasa (16/3).

Baca juga: Pelatih Persib Bandung Robert Alberts Ingin Pemain Asing Pengganti Omid Bisa Main di Piala Menpora

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam)

Terkait dengan status Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi yang merupakan daerah pemekaran yang kepala daerah terdahulunya terjerat KPK, Ridwan Kamil mengatakan tidak ada hubungan antara daerah pemekaran dengan kasus korupsi.

"Enggak ada hubungan pemekaran daerah dengan kasus korupsi secara langsung. Harus ada studi ya karena kalau mau fair, mayoritas yang OTT juga bukan daerah pemekaran. Itu kalau mau dihubungkan gara-gara dimekarkan sama dengan korupsi naik," kata Ridwan Kamil.

Menurutnya, terlalu dini jika menghubungkan antara pemekaran daerah dengan indeks korupsi.

Ia menilai perlu kajian yang lebih fair kalau mau melihat kemungkinan hubungan tersebut. Selama ini, katanya, ia memiliki program pemekaran daerah dengan tujuan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah pribadi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, Selasa (16/3).

Baca juga: Lima Ciri Rumah Tahan Gempa, Jangan Membangun di Tanah yang Mudah Menyerap Air

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (Istimewa)

Petugas KPK tiba sekitar pukul 09.30 bersama Petugas Kepolisian dan Satpol PP dan langsung masuk menuju kediaman Bupati yang berlokasi Jalan Murhadi, RT 03/02, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Bukan hanya itu, KPK pun turut datang ke Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung yang berlokasi di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat siang tadi. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah KBB, Asep Sudiro. Dirinya mengatakan belum mengetahui maksud kedatangan KPK ke kediaman Aa Umbara dan Kantor Pemerintah KBB.  

"Saya tidak tahu ada kunjungan KPK ke rumah bupati dan juga pemkab," katanya saat diwawancarai, Selasa (16/3/2021). 

Saat penggeledahan  berlangsung, di sisi lain beredar capture surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021. Dalam surat tersebut, tercantum Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka.

Dalam surat tersebut diberitahukan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa terkait dugaan kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020. 

Pada kasus tersebut, turut muncul di nama Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri Wibawa serta seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia barang. 

Baca juga: Persib Bandung Berani Datangkan Pemain Bintang Meski Liga 1 Belum Pasti, Begini Tanggapan Teddy

Sampai saat ini, diduga kuat Andri Wibawa bersama Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Totoh Gunawan telah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya surat perintah penyidikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto.

Terduga disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved