Rumah Terisolasi Tembok Belum Ada Solusi, Mediasi Deadlock karena Harga Kompensasi Rp 150 Juta
Kasus akses rumah tertutup tembok sehingga terisolasi terjadi lagi. Kali ini ada di Desa Widodaren, Kecamatan Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah.
TRIBUNJABAR.ID, PEMALANG - Kasus akses rumah tertutup tembok sehingga terisolasi terjadi lagi. Kali ini ada di Desa Widodaren, Kecamatan Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah.
Aparat Polsek Petarukan melakukan mediasi terkait perselisihan akses jalan yang ditembok tersebut, Sabtu (13/3/2021).
Pertemuan itu tak menghasilkan apa-apa karena antara Sukendro selaku pemilik lahan dan Tri Budi, orang yang hendak membeli tanah sekaligus anak dari keluarga yang rumahnya terisolasi tak menemui kesepakatan.
Diketahui ada empat keluarga yang terisolasi karena akses mereka ditutup tembok.
Seusai mediasi, Sukendro mengatakan, bersedia membongkar bangunan 1x25 meter persegi tersebut untuk akses jalan dengan kompensasi Rp 150 juta.
"Saya terus terang tidak ada masalah apa pun diviralkan di media elektronik dan cetak. Saya membangun di situ, ini saya ada IMB dan sertifikat tanah. Saya hanya memberi 1x25 meter persegi, tapi dengan ketentuan ganti rugi tanah bangunan dan imateriel Rp 150 juta. Tapi ditawar Rp 16 juta," kata Sukendro di Mapolsek Petarukan, Sabtu (13/3/2021).
Baca juga: DPRD Kota Sukabumi Segera Panggil Dishub Terkait Pengelolalan Parkir Tepi Jalan Umum
Baca juga: Asteroid Tiga Setengah Kali Luas Lapangan Sepak Bola Dekati Bumi, Jarak Terdekat 21 Maret
Sukendro menolak penawaran dari Tri Budi yang mengaku hanya sanggup membayar Rp 16,5 juta.
Sukendro masih membuka peluang untuk musyawarah.
Nantinya, jika pihak Tri setuju dengan harga yang dia minta, maka harus dibuat surat perjanjian.
Sukendro menegaskan kompensasi menitikberatkan pada kerugian imateriel dan bukan soal perselisihan karena pelaksanaan pilkades.
"Tidak ada hubungannya dengan pilkades," ungkap Sukendro.
Adapun Tri Budi mengaku sudah menuruti permintaan maaf Sukendro untuk meminta maaf di depan media.
Permintaan yang dimaksud yaitu bila dia dan keluarganya memiliki salah terhadap keluarga Sukendro.
Soal tanah, keluarganya hanya mampu mengganti ganti rugi sebesar Rp 16,5 juta untuk akses jalan seluas 1×25 meter persegi.
“Namun, pihaknya menolak tawaran tersebut. Untuk permintaan maaf kepada media sudah kami lakukan. Mungkin ada kekeliruan atau pembicaraan kita kepada media, kami minta maaf,” katanya.
Baca juga: Merasa Dibohongi, Oknum Polisi Polres Padang Panjang Tembak Teman Kencan di Pekanbaru
Baca juga: Varian Virus Corona N439K yang Bisa Lolos Setelah Vaksin Sudah Masuk Indonesia Sejak November 2020