Diduga Curi Kelapa di Lahan Sebuah Perusahaan, Massa Marah, Gruduk Polsek Minta 3 Warga Dibebaskan
Massa gruduk Polsek Cijulang karena marah setelah tiga warganya ditahan diduga karena dituduh curi kelapa di lahan sebuah perusahaan
Penulis: Padna | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Ratusan massa dari Desa Batukaras Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran mendatangi Markas Polsek Cijulang, Polres Ciamis, Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari informasi yang diterima Tribunjabar.id, massa sekitar 300 lebih mendatangi Mapolsek Cijulang untuk mempertanyakan terkait penahanan ketua RW yang dituding mencuri buah kelapa.
Salah seorang warga Dusun Sanghiyang Kalang Rt 6/3 Desa batukaras Yaya (62) mengatakan, kedatangan ratusan massa ke sini (Polsek) untuk menuntut pihak polsek segera membebaskan ketiga orang yang ditahan.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Tanggapi Sikap Moeldoko Soal KLB Demokrat, Contohkan Langkah Prabowo dan Wiranto
"Ketiga orang warga yang salah satunya ketua RW kami ditahan sehari semalam di Polsek atas tuduhan pencurian buah kepala di tanah milik PT," ujar Yaya saat ditemui Tribunjabar.id di Mapolsek Cijulang, Jumat (12/3/2021).
Ia mengatakan, ketiga orang yang ditahan itu saudara Tahmid yang juga Ketua RW, Feby dan Yudi.
"Pak Tahmid selaku pemilik pohon kelapa yang ada di tanah PT tersebut, karena buah kelapa sudah tua dan menyuruh Feby untuk memanen, setelah itu hasil panen buah kelapa sebanyak 100 buah dijual kepada Yudi selaku bandar," katanya.
Baca juga: Bersama Bupati Subang, Jasa Raharja Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Bus Maut Sripanda Kencana
Menurut pensiunan TNI AD itu, ketiga warga itu ditahan atas tuduhan pencurian buah kelapa oleh salah satu orang kepercayaan dari PT Relasindo.
"Dulu tanah itu milik orang tua pak Tahmid kemudian dijual, namun untuk pohon baik kepala atau lainya boleh di panen pemilik tanah awal dengan catatan tanahnya tidak dijual," katanya.
Ratusan warga yang datang, kata dia, meminta keadilan agar ketiga orang tersebut dibebaskan dan permasalahannya di selesaikan di tingkat Desa.
Baca juga: Kesekian Kalinya Nama Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dicatut, Dipakai Menipu di Facebook
"Ketiga orang dilaporkan ke polsek oleh saudara Ayi Lonang yang merupaken orang kepercayaan dari PT Relasindo," ucapnya.
Sementara pelapor, terlapor , tokoh masyarakat dan aparat desa Batukaras tengah melakukan mediasi di ruangan Mapolsek Cijulang, yang akhirnya bisa meredam luapan emosi Massa.
Selang waktu keluar dari ruangan Mapolsek, Kepala Desa Batukaras Hadi Sumantri menyampaikan, alhamdulilah sudah ada kesepakatan dengan pihak kepolisian.
Baca juga: Warga Mekarmukti Kini Tak Lagi Sulit Dapat Air Bersih, Akses Air Bersih Disorot Calon Ketua IA ITB
"Saya sebagai kepala Desa dan tokoh masyarakat lainnya menjadi jaminan ketiga orang tersebut untuk segera dikeluarkan. Namun, proses hukum tetap berlanjut," ujarnya.
Selanjutnya, kata Hadi, supaya ketemu titik temu untuk proses hukum, kedepan akan ada musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat.