Mantan Pejabat Pemkab Subang Bakal Dihadirkan di PN Kelas IA Khusus Bandung, Jadi Saksi Korupsi

Mantan pejabat di Pemkab Subang bakal dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi pungutan uang puluhan miliar dari para honorer yang hendak jadi PNS

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Subang Ojang Sohandi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Ojang akan dihadirkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung untuk menjadi saksi kasus yang menjerat Heri Tantan. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan pejabat di Pemkab Subang bakal dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi pungutan uang puluhan miliar dari para honorer yang hendak jadi pegawaqi negeri sipil (PNS) Pemkab Subang.

Kasus itu menjerat Heri Tantan sebagai terdakwa. Dia adalah mantan Kepala Bidang Pengembangan dan Pengadaan pada Badan Kepegawaian (BKD) Pemkab Subang.

Kasusnya masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

"Ya, nanti ada sejumlah mantan pejabat Pemkab Subang yang akan dihadirkan sebagai saksi untuk Heri Tantan," ujar kuasa hukum Heri Tantan, Ira, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (10/3/2021).

Adapun mantan pejabat Pemkab Subang yang akan dihadirkan sebagai saksi itu antara lain Eep Hidayat dan Ojang Sohandi. Keduanya mantan Bupati Subang.

Lalu, ada Abdulrahman selaku mantan Sekda Subang dan Nina Herlina selaku mantan Kepala BKD Subang.

Baca juga: Pencari Mata Lembu yang Tenggelam di Pantai Barat Pangandaran Sudah Ditemukan, Tak Bernyawa

Baca juga: BREAKING NEWS, Bus Pariwisata Kecelakaan di Wado Sumedang, Dikabarkan Menelan Banyak Korban

"Dari daftar saksi yang kami terima dari KPK, nama-nama itu masuk daftar saksi. Cuma belum dipanggil, saat ini masih pemanggilan saksi para PNS yang terlibat dalam pengumpulan uang," ujar Ira.

Dalam berkas dakwaan Heri Tantan, nama-nama mantan pejabat Pemkab Subang itu turut menerima aliran dana hasil memungut dari honorer kategori II yang hendak jadi CPNS.

Adapun dari pungutan itu, terkumpul uang senilai Rp 32 miliar lebih.

Uang itu kemudian dibagikan oleh Heri Tantan pada sejumlah pihak.

Antara lain, Bupati Subang Ojang Sohandi senilai Rp 9 miliar yang diberikan bertahap dari 1 Oktober 2012 hingga Juni 2015.

Lalu pemberian uang Rp 2,3 miliar pada Abdulrahman pada 5 Maret 2014 hingga April 2015.

Baca juga: Gempa Bumi Terkini Kembali Terjadi di Sulawesi, Guncang Minsel, Sebelumnya di Konawe Selatan

Untuk Nina Herlina senilai Rp 1,13 miliar yang diserahkan dalam kurun waktu Maret 2013 hingga Agustus 2015.

"Adapun terdakwa mengambil Rp 2,52 miliar," ujar jaksa Budi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved