Cara Lapor SPT Tahunan 2021, Siapkan Dulu Persyaratannya Termasuk Akun DJP Online

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh tempo hingga 31 Maret 2021. Adapun bagi wajib pajak badan, paling lama hingga

Editor: Ravianto
pajak.go.id
ILUSTRASI: Login Pajak SPT Tahunan PPh secara online di website pajak.go.id. 

- Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

- Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah" 

- Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga

- Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya 

- Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak 

- Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja

- Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)

- Klik langkah berikutnya 

- Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri

- Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

- Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi 

- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan 

- Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri

- Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25 Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar

- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F" 

- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan 

- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing

- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar 

- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email 

- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)

- Klik kirim SPT, Selesai

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved