Cara Lapor SPT Tahunan 2021, Siapkan Dulu Persyaratannya Termasuk Akun DJP Online

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh tempo hingga 31 Maret 2021. Adapun bagi wajib pajak badan, paling lama hingga

Editor: Ravianto
pajak.go.id
ILUSTRASI: Login Pajak SPT Tahunan PPh secara online di website pajak.go.id. 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi masyarakat yang akan melapor SPT Tahunan, berikut simak panduan cara melapor SPT Tahunan 2021 berikut panduan cara mengisi SPT online. e-filling dan aktivasi EFIN dulu

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh tempo hingga 31 Maret.

Adapun bagi wajib pajak badan, paling lama hingga akhir bulan April.

Baca juga: Berikut Cara Lapor SPT Tahunan via Online, Gampang Banget, Terakhir 31 Maret 2021

Baca juga: Mau Lapor SPT Tahunan lewat DJP Online tapi Lupa EFIN? Ini Tata Cara Mendapatkan EFIN & Aktivasi

Pelaporan SPT Tahunan ini wajib khususnya bagi pemilik NPWP.

Baca juga: LAPOR SPT Tahunan Sudah Dimulai, Jangan Lupa Sepeda Juga Harus Dilaporkan, Ini Kodenya

Sebelum melaporkan SPT Tahunan tersebut, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratannya.

Ada tiga data yang perlu Anda persiapkan sebelumnya, di antaranya:

- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 

- EFIN (Electronic Filing Identification Number) 

- Akun DJP Online

Bagi Anda yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat.

Bagi Anda yang lupa nomor EFIN dapat mengeceknya kembali di inbox email.

Adapun melapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online.

Pelaporan wajib dilakukan melalui E-Filing di situs resmi DJP Online djponline.pajak.go.id.

Berikut tahapan dan cara melapor SPT Tahunan pajak via online.

Cara Melapor SPT Tahunan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved