Cara Lapor SPT Tahunan 2021, Siapkan Dulu Persyaratannya Termasuk Akun DJP Online
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh tempo hingga 31 Maret 2021. Adapun bagi wajib pajak badan, paling lama hingga
TRIBUNJABAR.ID - Bagi masyarakat yang akan melapor SPT Tahunan, berikut simak panduan cara melapor SPT Tahunan 2021 berikut panduan cara mengisi SPT online. e-filling dan aktivasi EFIN dulu
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh tempo hingga 31 Maret.
Adapun bagi wajib pajak badan, paling lama hingga akhir bulan April.
Baca juga: Berikut Cara Lapor SPT Tahunan via Online, Gampang Banget, Terakhir 31 Maret 2021
Baca juga: Mau Lapor SPT Tahunan lewat DJP Online tapi Lupa EFIN? Ini Tata Cara Mendapatkan EFIN & Aktivasi
Pelaporan SPT Tahunan ini wajib khususnya bagi pemilik NPWP.
Baca juga: LAPOR SPT Tahunan Sudah Dimulai, Jangan Lupa Sepeda Juga Harus Dilaporkan, Ini Kodenya
Sebelum melaporkan SPT Tahunan tersebut, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratannya.
Ada tiga data yang perlu Anda persiapkan sebelumnya, di antaranya:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- Akun DJP Online
Bagi Anda yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat.
Bagi Anda yang lupa nomor EFIN dapat mengeceknya kembali di inbox email.
Adapun melapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online.
Pelaporan wajib dilakukan melalui E-Filing di situs resmi DJP Online djponline.pajak.go.id.
Berikut tahapan dan cara melapor SPT Tahunan pajak via online.
Cara Melapor SPT Tahunan