Cara Lapor SPT Tahunan 2021, Siapkan Dulu Persyaratannya Termasuk Akun DJP Online

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh tempo hingga 31 Maret 2021. Adapun bagi wajib pajak badan, paling lama hingga

Editor: Ravianto
pajak.go.id
ILUSTRASI: Login Pajak SPT Tahunan PPh secara online di website pajak.go.id. 

1. Memiliki email dan nomor ponsel aktif

2. Minta aktivasi EFIN dengan mendatangani KPP terdekat.

EFIN digunakan untuk mengaktivasi akun e-filing.

3. Buka laman djponline.pajak.go.id dan buka email untuk mengaktivasi

Kemudian masukkan nomor NPWP dan password yang telah dibuat

Tangkap Layar laman djponline.pajak.go.id
Tangkap Layar laman djponline.pajak.go.id (Tangkap Layar laman djponline.pajak.go.id)

4. Pilih menu e-filing pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir

5. Jika sudah, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirm melalui email atau pun SMS.

6. Buka kode verifikasi tersebut masukkan ke dalam kolom kode pengiriman, lalu klik tab SPT

7. Buka email kembali, pastikan Anda usdah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan

8. Setelah itu cetak dan simpan

9. Simpan NPWP, nomor EFIN dan password DJP Online yang nantinya digunakan untuj melapor SPT Tahunan berikutnya

Cara Mengisi SPT Online

Berikut panduan cara mengisi SPT online:

- Buka laman www.pajak.go.id

- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved