Catatan Pa Uu
Pa Uu Diserbu Pendemo, Saat Tiba Leuweung Keusik Tasikmalaya
Pa Uu yang baru saja tiba di Leuweung Keusik langsung diserbu warga yang tengah berdemo.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, meninjau lokasi pertambangan pasir di Kampung Leuweung Keusik, Desa/Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (7/3/2021) siang.
Kedatangan Wagub dinanti warga yang sebelumnya menolak kegiatan pertambangan di Kampung Leuweung Kesik tersebut, karena dikhawatirkan akan menimbulkan bencana.
Wagub yang tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 langsung menuju titik kegiatan pertambangan, dan berdialog dengan sejumlah tokoh warga.
Baca juga: Kabar Terkini Striker Persib Bandung Wander Luiz, Kapan Bisa Bergabung dengan Persib Bandung?
Baca juga: Puluhan Personel Tak Penuhi Syarat Pegang Senpi, Propam Polresta Cirebon Amankan Senjata Api
Warga pun berdatangan ke lokasi. Beberapa diantaranya membawa spanduk penolakan kegiatan pertambangan pasir di kaki Gunung Galunggung itu.
Dari hasil dialog dengan warga, Wagub mendapat laporan tentang dugaan adanya rekayasa dalam proses pembuatan izin pertambangan.
Yakni dari sekitar 65 tanda tangan warga yang menyetujui adanya kegiatan pertambangan, diduga 42 di antaranya dipalsukan.
Setelah dialog, akhirnya diterbitkan surat pernyataan bersama Wagub dengan tokoh warga, tokoh agama dan tokoh pemuda, bahwa kegiatan pertambangan ditutup sementara.
Pa Uu kemudian mengumumkan pernyataan bersama tersebut, dan disambut suka cita warga.
"Sambil menunggu proses investigasi yang dilakukan pemerintah, kami sepakat kegiatan pertambangan ini ditutup sementara," kata Pa Uu melalui pelantang yang disediakan warga.
Pa Uu menambahkan, kegiatan pertambangan belum ditutup permanen karena belum ada tanggapan pihak pengusaha serta mesti melewati proses investigasi pemerintah.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG), Denden Anwarul Habibudin, membenarkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan warga, sebagai salah satu syarat mengurus perizinan.
"Dari 65 tanda tangan, sebanyak 42 di antaranya diduga dipalsukan. Kami akan mengadukan perbuatan ini ke pihak berwajib," kata Denden.
Proses hukum dugaan pemalsuan tanda tangan, kata Deden, diharapkan bisa menjadi salah satu pertimbangan pemerintah, membatalkan izin kegiatan pertambangan tersebut.
Baca juga: Kondisi Felicia Tissue Diungkap Kakaknya, Menangis dan Terluka Dalam Diam, tapi Tetap Doakan Kaesang
Baca juga: 3 Pasien Covid-19 Meninggal Berturut-turut, Ada Penyakit Bawaan, Bahan Alami Ini Bantu Atasi Jantung