Breaking News

Polemik Perpres Investasi Miras, Ridwan Kamil Katakan Masih Banyak Investasi Lain Selain Miras

Ridwan Kamil mengatakan masih banyak investasi lain yang menguntungkan. Hal ini dikatakannya terkait polemik perpres investasi miras.

Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan masih banyak bidang investasi yang lebih bermanfaat daripada investasi di bidang minuman keras

Hal ini dikatakannya menanggapi polemik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang juga mengatur soal penanaman modal bidang minuman beralkohol.

"Dalam pandangan saya, dalam memajukan Indonesia, banyak investasi (lain) dibandingkan (investasi) miras," kata Gubernur di Bandung, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Setahun Pandemi Covid-19 Indonesia, Bermula dari 3 Orang di Depok Kini Pasien Positif Capai 1,3 Juta

Baca juga: Pemkot Sukabumi Minta Bappeda Perhatikan Pembangunan dan Penggalokasian untuk Pemulihan Dampak Covid

Keberadaan investasi tersebut disinyalir lebih banyak menimbulkan dampak negatif ketimbang hal positif, jika hanya bertujuan meningkatkan pemasukan negara.

Gubernur mengatakan masih menunggu pertemuan antara para pemuka agama yang rencananya akan membahas terkait dengan Perpres industri minuman tersebut dengan pemerintah.

"Jadi kami sedang menunggu hasil, ada pertemuan antara MUI dengan pihak terkait di perpes ini," katanya.

Realisasi penanaman modal ke Provinsi Jawa Barat sepanjang 2020 sendiri, baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PDMN), yang direalisasikan oleh para investor di 27 kabupaten/kota mencapai Rp 120,4 triliun. 

Dari sisi realisasi secara nasional, Jawa Barat melebih target yang dibebankan oleh pemerintah pusat.

Investasi di Jabar mencapai 121,65 persen dari target nasional sebesar Rp 99 triliun.  

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat mendukung penuh keputusan MUI di tingkat pusat yang mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang juga mengatur soal penanaman modal bidang minuman beralkohol.

Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri minuman keras dapat menjadi ladang investasi asing hingga domestik.

Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan kebijakan tersebut benar-benar mengecewakan.

Pasalnya, di tengah situasi dan kondisi ekonomi dan sosial yang kacau akibat pandemi Covid-19, pemerintah malah mengeluarkan kebijakan yang dinilai sangat bertentangan dengan ajaran agama.

"Kami mendukung penuh keputusan MUI Pusat. Prepres itu harus dicabut," kata Rafani melalui ponsel, Senin (1/3/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved