Anas Urbaningrum Kirim Karangan Bunga untuk Artidjo yang Menghukum 14 Tahun Penjara, Enggak Dendam?
Anas Urbaningrum mengirim karangan bunga untuk almarhum Ketua Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar. Artidjo hakim MA hukum Anas 14 tahun penjara.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengirim karangan bunga untuk almarhum Ketua Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar.
Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021).
Dia adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang memperberat hukuman Anas Urbaningrum setelah menolah kasasi yang diajukan.
Baca juga: SOSOK Artidjo Alkostar Mantan Hakim Agung yang Sederhana, Cuma Punya 1 Mobil dan 1 Motor Lawas
Baca juga: Profil Singkat 7 Kader yang Dipecat Partai Demokrat karena Diduga Akan Kudeta Partai
Baca juga: VIDEO-Bentrok Berdarah 2 Gerombolan Bermotor di Bandung Barat, 1 Orang Tewas 1 Unit Motor Terbakar
Semula Anas Urbaningrum dihukum tujuh tahun penjara.
Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun pernjara.
Ketika sang algojo hukum Artidjo Alkostar meninggal dunia, Annas Urbaningrum turut berduka cita.
Bahkan Annas Urbaningrum, mantan Ketua Umum artai Demokrat yang namanya kini kembali diseret-seret dalam isu kudeta Partai Demokrat, mengirimkan karangan bunga.
Dalam karangan bunga itu, nama Anas Urbaningrum tak sendirian. Ada nama Gede Pasek Suardika di bawahnya.
Foto karangan bunga untuk almarhum Artidjo Alkostar itu diunggah di akun Twitter Anas Urbaningrum.
Beberapa netizen dan pendukung Anas yang bekomentar positif.
Di antaranya ada yang menuliskan, Anas Urbaningrum berbesar hati dan tidak dendam pada hakim yang memperberat hukuman penjara.
Ada juga yang bertanya apakah Anas Urbaningrum tidak dendam. "Apa tidak dendam?"
Hukuman Anas Diperberat 14 Tahun
Pada 2015, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya.
Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.