SOSOK Artidjo Alkostar Mantan Hakim Agung yang Sederhana, Cuma Punya 1 Mobil dan 1 Motor Lawas

Artidjo Alkostar yang menjabat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggal dunia, Minggu (28/2/2021) siang. Dia adalah sosok sederhana

Editor: Ravianto
SERAMBI/M ANSHAR (M ANSHAR/M ANSHAR (AAN))
Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar berbicara di hadapan wartawan di sela sela kunjungan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/5/2017). Artidjo Alkostar yang menjabat Dewan Pengawas KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggal dunia, Minggu (28/2/2021) siang.  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dunia hukum tanah air kehilangan sosok penegak hukum yang dikenal memiliki integritas tinggi, Artidjo Alkostar.

Artidjo Alkostar yang menjabat Dewan Pengawas KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggal dunia, Minggu (28/2/2021) siang. 

Mantan hakim agung Mahkamah Agung (MA) ini meninggal dunia di kamar apartemennya. 

Ia meninggal dalam usia 70 tahun akibat sakit yang diderita.

"Penyakitnya sejak lama beliau mempunyai komplikasi ginjal, jantung, dan paru-paru. Tapi bukan Covid-19," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, usai mengunjungi tempat tinggal Artidjo di Apartemen Springhill Terrace, Jakarta Utara, Minggu (28/2/2021) sore.

Jenazah Artidjo Alkostar dibawa dari tempat tinggalnya di Apartemen Springhill Terace menuju RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur pada Minggu (28/2/2021) sore.
Jenazah Artidjo Alkostar dibawa dari tempat tinggalnya di Apartemen Springhill Terace menuju RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur pada Minggu (28/2/2021) sore. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Menurut Mahfud MD, Artidjo meninggal di kamar apartemennya karena dokter memang tidak merekomendasikan Artidjo untuk dirawat. 

"Karena dokter merekomendasi tidak (dirawat) di rumah sakit. Jadi beliau sakit memang itu. Penyakit orang tua lah ya, ginjal, jantung, komplikasi. Dokter tidak memberi perintah untuk protokol khusus atau apa," katanya.

Sempat dikabarkan bakal dimakamkan di kampung halamannya di Situbondo, Jawa Timur, jenazah Artidjo akan dimakamkan di Kompleks Pemakaman UII, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km. 14,5 Sleman Yogyakarta, Senin (1/3/2021). 

Sebelum dimakamkan, jenazah Artidjo Alkostar disemayamkan di Auditorium Prof Abdul Kahar Muzakkir Kampus Terpadu UII.

“Prosesi pemakaman oleh Pihak Rektorat UII direncanakan pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya akan disalatkan di Masjid Ulil Albab UII,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam melalui tertulis, Senin (1/3/2021).

Sosok Sederhana, Kendaraannya Hanya 1 Mobil dan 1 Motor Lawas

Semasa aktif sebagai hakim Agung maupun setelah bertugas di Dewas KPK, Artidjo dikenal sebagai pribadi sederhana.

Kesederhanaan Artidjo juga tergambar dari laporan harta kekayaaanya sebagai penyelenggara negara (LHKPN). 

Dalam LHKPN terakhir sebelum ia pensiun sebagai Hakim Agung pada 2017, Artidjo Alkostar hanya memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 181.996.576.

Padahal ia telah bekerja selama 18 tahun di MA. 

Presiden Joko Widodo pada Senin pagi, 1 Maret 2021, datang melayat ke mendiang Artidjo Alkostar di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
Presiden Joko Widodo pada Senin pagi, 1 Maret 2021, datang melayat ke mendiang Artidjo Alkostar di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. (Sekretariat Presiden)

Harta Artidjo hanya terdiri dari dua bidang tanah di Sleman, 1 sepeda motor, 1 mobil, harta bergerak lain, serta kas, dan setara kas.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved