Sebelumnya Viral Pengendara Moge Ditendang Paspampres, Ini 9 Tempat yang Masuk Klasifikasi Ring 1
Mengenai ring pengamanan ini banyak dibahas setelah ada kasus pengendara motor gede ditendang Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
TRIBUNJABAR.ID - Dalam setiap pengamanan, ada yang namanya ring 1, ring 2, ring 3, dan seterusnya.
Mengenai ring pengamanan ini banyak dibahas setelah ada kasus pengendara motor gede ditendang Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Bahkan video rekaman aksi itu viral di media sosial.
Dalam video viral tersebut, tampak pengendara moge ditendang Paspampres karena telah menerobos area ring 1 Istana Kepresidenan.
Akibatnya, topik 'Ring 1' menjadi trending di Twitter Indonesia.
Hingga Sabtu (27/2/2021), terpantau tidak kurang dari 47 ribu twit menggunakan kata kunci tersebut telah dicuitkan oleh warganet.
Baca juga: Millen Cyrus Tersandung Narkoba Lagi? Keponakan Ashanty Itu Baru Selesai Jalani Rehabilitasi
Baca juga: Bikin Warga Babak Belur dan Kedua Mata Alami Pendarahan, Oknum Polisi yang Lerai Tawuran Ditahan
Lantas, wilayah mana saja yang termasuk dalam Ring 1?
Mengutip Peraturan Menteri Sekretariat Negara (Permensesneg) Nomor 14 tahun 2016, berikut sembilan wilayah atau objek yang masuk klasifikasi ring 1.
Baca juga: Kim Kurniawan yang Pernah Jadi Musuh dan Sangat Dicintai Bobotoh Itu Tinggalkan Persib
Baca juga: Teddy Pardiyana Sering Disebut Tak Bekerja Saat Beristri Mantan Sule, Ini Bocorannya kepada Hotman
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Trending di Twitter, Ini Wilayah yang Masuk Klasifikasi Ring 1'
1. Halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta
2. Istana Merdeka
3. Istana Negara
4. Gedung Kantor Presiden
5. Gedung Kantor Staf Presiden
6. Wisma Negara