Dipecat dari Posisi Ketua DPC, Kader Partai Demokrat Ini Minta Uang Rp 500 Juta Kembali

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretin, termasuk pihak yang diberhentikan terkait konflik di internal Partai Demokrat.

Editor: Giri
Instagram@ayu_palaretin
Ayu Palaretin dan Agus Harimurti Yudhoyono. Ayu mengaku dipecat dari jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal. 

Partai Demokrat bersih-bersih setelah ada isu tentang kudeta untuk menggulingkan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

Beberapa kader yang dianggap terlibat dalam rencana pendongkelan AYH tersebut dipecat.

Ada enam kader yang diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

"Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021).

Menurut Herzaky, Dewan Kehormatan telah menetapkan enam kader itu terbukti melakukan tingkah laku buruk yang merugikan partai.

Dewan Kehormatan menyatakan, mereka terbukti mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan kepada kader dan pengurus partai.

Kemudian, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah.

"Bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa secara ilegal," jelas Herzaky.

Selain itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) juga memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota partai kepada Marzuki Alie.

Mantan Ketua DPR itu terbukti melakukan pelanggaran etika.

"Sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat. Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya," ujar Herzaky.

 
Marzuki dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.

Herzaky mengatakan, tindakan Marzuki telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat.

Dengan adanya keputusan tersebut maka maka hak dan kewajiban sebagai anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi.

"Termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat," ucap Herzaky.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved