Dipecat dari Posisi Ketua DPC, Kader Partai Demokrat Ini Minta Uang Rp 500 Juta Kembali

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretin, termasuk pihak yang diberhentikan terkait konflik di internal Partai Demokrat.

Editor: Giri
Instagram@ayu_palaretin
Ayu Palaretin dan Agus Harimurti Yudhoyono. Ayu mengaku dipecat dari jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal. 

"Wajar kan saya tagih hak saya, karena uang itu disebutkan sebagai pinjaman Ketua DPD PD Jateng Pak Rinto," beber Ayu.

Pecat Dua Ketua DPC

Dua ketua DPC Partai Demokrat di Jawa Tengah dipecat karena dukungannya untuk menggelar KLB di kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Mereka adalah Ketua DPC Blora Bambang Susilo dan DPC Kabupaten Tegal Ayu Palaretin.

Menanggapi hal itu, politikus senior Partai Demokrat Darmizal MS menilai hal itu merupakan tindakan yang sewenang-wenang.

Menurutnya, sebelum ada pemecatan kader yang bersangkutan harus memberi klarifikasi terlebih dahulu.

"Pemecatan yang sewenang-wenang itu bagian dari satu konsep manajemen yang tidak baik."

"Mereka harus diundang, mereka harus dibela, mereka harus luruskan. Itu yang terjadi (justru) pemecatan-pemecatan," imbuhnya.

Darmizal mengatakan, adanya gejolak internal yang menginginkan adanya KLB menunjukkan ketidaksolidan Demokrat.

Dia menilai pemecatan yang terjadi bentuk kepanikan atas respons terhadap dorongan pelaksanaan KLB.

"Kepanikan itu gampang orang mengambil keputusan-keputusan yang kemudian dapat disesali," ucapnya.

Oleh karena itu, Darmizal mengatakan akan mengembalikan kader yang dipecat seusai penyelenggaraan KLB Demokrat.

"Setelah KLB kita akan kembalikan mereka, karena mereka adalah pejuang-pejuang yang niatnya adalah memperbaiki partai ini, menjemput kecemerlangan."

"Dan kami yakin ini gairah dari DPP, DPD, DPC pasca-kongres akan luar biasa untuk bekerja," bebernya.

Pecat 7 kader secara tidak hormat

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved