Kuota Pupuk Subsidi di Tahun 2021 bagi Petani Pangandaran yang Sudah Terdaftar di Sistem E-RDKK

Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran sudah mengusulkan pupuk bersubsidi untuk para petani yang terdaftar di sistem E-RDKK.

Penulis: Padna | Editor: Giri
Tribun Jabar/Padna
Warga di wilayah Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, menanam padi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Pertanian sudah mengusulkan pupuk bersubsidi untuk para petani yang terdaftar di sistem E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Kepala Seksi Perbenihan dan Perlindungan Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Restu Gumilar SP, mengharapkan, pendistribusian pupuk subsidi di tahun 2021 ini tidak tersendat seperti tahun sebelumnya. 

Karena di tahun 2020 kemarin, ada pemberlakukan diwajibkannya penebusan pupuk dengan menggunakan kartu tani di pertengahan tahun pada saat kuota sudah tidak utuh. 

"Dalam arti, sebelumnya sudah terpakai pada bulan Januari sampai dengan Agustus 2020. Sementara, pemberlakuan kartu tani di bulan September 2020," ujar Restu saat ditemui TribunJabar.id di kantornya, Kamis (25/2/2021).

Untuk tahun 2021 diharapkan semuanya lancar karena sistemnya sudah terlebih dahulu diperbaiki di akhir tahun.

"Ditambah pendataan pun sudah dilengkapi. Mudah-mudahan bisa lebih lancar dibandingkan di tahun 2020 kemarin," ucap Restu.

Baca juga: Kartika Putri Mengaku Sudah Rugi Banyak, Punya Banyak Bukti dengan Laporkan Richard Lee ke Polisi

Baca juga: Gempa Bumi Terkini Landa Sumur Banten, Berkekuatan Magnitudo 5,1, Berpotensi Tsunami?

Restu memaparkan, pihaknya memang punya kewajiban mengusulkan pupuk subsidi setiap tahun. 

"Hanya, Kita memperoleh kuota pupuknya itu dipromosikan oleh pihak provinsi juga," kata Ia.

Untuk tahun 2021, lanjut Restu, pihaknya menerima kuota yang diusulkan di tahun 2021 ini bervariatif.

"Untuk pupuk urea usulan awal 10.908.928 kilogram, kuota yang kita terima 75 persen atau sekitar 8.270.000 kilogram. Za 73.963 kilogram, kuota yang diterima 94 persen atau 70.000 kilogram. Sp36 628.938 kilogram, kuota yang diterima 98 persen atau 619.000 kilogram," ucapnya.

Selanjutnya, kata Restu, untuk usulan awal NPK 14.793.012 kilogram, dan kuota NPK ini yang terhitung bermasalah karena kuota yang diterima hanya 33 persen atau 4.915.000 kilogram.

Kemudian terakhir, untuk usulan awal organik 3.324.372 kilogram, kuota yang diterima hanya 16 persen atau 544.000 kilogram.

Tapi untuk organik, nantinya ada tambahan lagi dari pupuk organik cair.

Baca juga: Kata BCA Terkait Kasus Salah Transfer Sebesar Rp 51 Juta yang Berujung Penjara

Baca juga: Persib Bandung Siap Ikut Lelang Pengelolaan Stadion GBLA, Pengamat Sarankan Kolaborasi Saja

"Kuota ini satu tahun untuk petani di Kabupaten Pangandaran, dan dikhususkan bagi para petani yang sudah terdaftar di sistem kartu tani E-RDKK," kata Restu.

Adaupun yang terdaftar di sistem E-RDKK ini, tambah dia, sebagian yang sudah memiliki kartu tani dan sebagian yang kartu taninya masih dalam proses penerbitan di Bank Mandiri. 

"Dan kami pun selalu berkoordinasi dengan pihak Bank Mandiri, supaya mempercepat prosesnya untuk segera direalisasikan," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved