Akan Ada Pembatasan Usia Mobil yang Diperbolehkan Masuk Jakarta, Berlaku Mulai Kapan?
Bagi Anda yang mobilnya sudah berumur, maka harus siap-siap tak bisa masuk Jakarta mengendarai mobil pribadi.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bagi Anda yang mobilnya sudah berumur, maka harus siap-siap tak bisa masuk Jakarta mengendarai mobil pribadi. Namun, aturan itu tak dimulai dalam dekat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun untuk beroperasi di wilayah Ibu Kota supaya tingkat emisi gas buang bisa ditekan.
Putusan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan berlaku efektif mulai tahun 2025.
Pada tujuan yang sama, tahun ini diinstruksikan pula semua kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas yang beroperasi di wilayah Jakarta harus lulus uji emisi.
"Benar, itu (pembatasan usia mobil lebih dari 10 tahun) merupakan salah satu upaya menekan emisi di 2025," kata Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta, Yusiono Supalal, belum lama ini.
Namun, lanjut dia, saat ini belum ada ketetapan regulasinya.
Baca juga: Ngaku Ditusuk dan Diperkosa, Ternyata Orang Dekat yang Telah Menghabisi Nyawa Lansia di Bandung
Baca juga: Gempa Bumi Terkini Landa Sumur Banten, Berkekuatan Magnitudo 5,1, Berpotensi Tsunami?
Pihak DLH masih melakukan beragam kajian termasuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.
Selain kendaraan pribadi, melalui aturan serupa Pemprov DKI Jakarta juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.
Pembatasan usia kendaraan sebenarnya bukan hal baru di beberapa negara.
Di Singapura kebijakan pembagtasan usia kendaraan juga ditetapkan melalui suatu sertifikat kepemilikan (certificate of entitlement/COE).
Sertifikat tersebut berlaku selama 10 tahun sejak mobil digarasikan. Jika masa berlaku habis, pemilik bisa memperpanjang 5-10 tahun lagi tetapi harus melewati beragam uji kelayakan seperti uji emisi.
Baca juga: Klaster Perkantoran Marak di Ciamis, ASN Diimbau Tidak Lakukan Perjalanan Keluar Daerah
Uji emisi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat mulai Januari ini.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemprov DKI telah gencar menggelar uji emisi gratis di beberapa wilayah di Ibu Kota.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah sosialisasi jelang penerapan sanksi bagi kendaraan di DKI yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi pada 24 Januari.