Penembakan di Jakarta
Oknum Polisi Mabuk Tembak Mati 3 Orang, Mabes Polri LARANG Polisi Masuk Tempat Hiburan Malam
Kasus anggota Polsek Kalideres Bripda CS yang bertindak bak koboi dengan menembak 4 orang di Cengkareng menjadi sorotan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Oknum polisi mabuk menembak mati 3 orang di tempat hiburan malam di Kalideres, Cengkareng, Jakarta, Kamis (25/2/2021) dini hari.
Dari tiga orang yang tewas di penembakan di Cengkareng itu, satu di antaranya adalah anggota TNI.
Kasus penembakan di kafe di cengkareng itu sudah ditangani Propam Polri.
Kasus anggota Polsek Kalideres Bripda CS yang bertindak bak koboi dengan menembak 4 orang di Cengkareng menjadi sorotan.
Propam Polri pun akan mulai mengevaluasi larangan personel untuk masuk ke tempat hiburan malam.
Tak hanya larangan masuk ke tempat hiburan malam, personel Polri juga akan dilarang untuk mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol.
"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).
Sambo menjelaskan penggunaan senjata api untuk para personel yang bertugas juga akan dievaluasi.
Nantinya, tak sembarangan orang lagi yang boleh memegang senpi saat bertugas.
"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang Senjata Api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri," tukasnya.
Sebagai informasi, Propam Polri dan Propam Polda Metro Jaya juga tengah menggulirkan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda CS.
Baca juga: Bocah Tewas Kecanduan Game Online, BAGAIMANA Cara Mencegah Anak Kecanduan Game dan Apa Gejalanya?
Baca juga: AWAL MULA Oknum Polisi di Cengkareng Tembak Mati Anggota TNI AD, 2 Warga Sipil Juga Tewas
Baca juga: TERUNGKAP, Pelaku Penembakan yang Menewaskan 3 Orang di Cengkareng Ternyata Oknum Polisi yang Mabuk
Pencopotan itu nantinya akan melalui sidang komisi kode etik profesi kepolisian negara republik Indonesia.
Hal tersebut mengacu peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik Indonesia. Aturan itu mengacu pada pasal 11, 12 dan 13 pada UU tersebut.
Sudah Dipasang Garis Polisi
Pantauan TribunJakarta.com, Kamis (25/2/2021) siang di lokasi kafe Jalan Cengkareng Raya, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kafe tersebut dipasang garis polisi atau police line.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan jajarannya masih berupaya mencari duduk permasalahannya.
"Masih didalami oleh anggota. Dibantu dari Polda Metro Jaya," kata Ady, saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).
Diketahui, kasus tersebut telah terungkap siapa pelakunya.
Pelaku penembakan adalah anggota kepolisian aktif yang berdinas di Polsek Kalideres, Bripka CS.
Diduga seorang prajurit TNI Angkatan Darat berinisial S tewas akibat insiden tersebut.
Dua pegawai kafe berinisial FSS dan M juga tewas.
Satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan peristiwa ini bermula saat Bripka CS mengunjungi kafe pukul 02.00 WIB.
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, lalu terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," jelas Yusri.
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api yang digunakan Bripka CS.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolda Metro Jaya minta maaf
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan duka mendalam atas tewas prajurit TNI Angkatan Darat berinisial S.
S tewas ditembak oleh anggota polisi Bripka CS di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Irjen Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Tak hanya prajurit TNI, aksi penembakan ini juga menewaskan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.
Sedangkan, manajer kafe berinisial H mengalami luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD," ucap Fadil.
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bripka-cs-polisi-mabuk-tembak-mati.jpg)