Penembakan di Jakarta

Oknum Polisi Mabuk Tembak Mati 3 Orang, Mabes Polri LARANG Polisi Masuk Tempat Hiburan Malam

Kasus anggota Polsek Kalideres Bripda CS yang bertindak bak koboi dengan menembak 4 orang di Cengkareng menjadi sorotan.

Editor: Ravianto
(TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)
Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Pelaku penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Pelaku merupakan anggota kepolisian yaitu Bripka CS. 

Kafe tersebut dipasang garis polisi atau police line.

Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi saksi penembakan tiga orang hingga tewas, pada Kamis (25/2/2021) dini hari.
Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi saksi penembakan tiga orang hingga tewas, pada Kamis (25/2/2021) dini hari. (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan jajarannya masih berupaya mencari duduk permasalahannya. 

"Masih didalami oleh anggota. Dibantu dari Polda Metro Jaya," kata Ady, saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).

Diketahui, kasus tersebut telah terungkap siapa pelakunya.

Pelaku penembakan adalah anggota kepolisian aktif yang berdinas di Polsek Kalideres, Bripka CS.

Diduga seorang prajurit TNI Angkatan Darat berinisial S tewas akibat insiden tersebut.

Dua pegawai kafe berinisial FSS dan M juga tewas.

Satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan peristiwa ini bermula saat Bripka CS mengunjungi kafe pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, lalu terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," jelas Yusri.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api yang digunakan Bripka CS.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi ungkapkan kronologi penembakan pada 4 orang di kafe, Cengkareng Barat, satu korban anggota TNI tewas, Pelaku diduga mabuk.
Polisi ungkapkan kronologi penembakan pada 4 orang di kafe, Cengkareng Barat, satu korban anggota TNI tewas, Pelaku diduga mabuk. (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved