Kasus Memandikan Jenazah Bukan Muhrim, Kejari Keluarkan SKP2 untuk 4 Petugas Tim Forensik
Empat terdakwa petugas tim Forensik RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sumatera Utara, akhirnya bisa bernapas lega.
Namun perbuatan itu murni dilakukan untuk melakukan tugas, berdasarkan surat keputusan kepala Dinas kesehatan Kota Pematangsiantar yang dikeluarkan dalam kondisi darurat sesuai dengan Perpers 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyearan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Bahwa dengan demikian pelanggaran prosedur yang dilakukan 4 terdakwa belum termasuk sebagai perbuatan penodaan secara agama yang dianut di Indonesia.
"Unsur mengeluarkan perasaan melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatau agama yang dianut di Indonesia tidak terpenuhi dalam perkara ini," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Hentikan Kasus 4 Petugas Pria yang Mandikan Jenazah Wanita", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/02/24/19320181/kejaksaan-hentikan-kasus-4-petugas-pria-yang-mandikan-jenazah-wanita?page=all#page2.