Kasus Memandikan Jenazah Bukan Muhrim, Kejari Keluarkan SKP2 untuk 4 Petugas Tim Forensik

Empat terdakwa petugas tim Forensik RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sumatera Utara, akhirnya bisa bernapas lega.

Editor: Giri
Kompas.com
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijoyo, memberikan keterangan saat konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (24/2/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, PEMATANGSIANTAR - Empat terdakwa petugas tim Forensik RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sumatera Utara, akhirnya bisa bernapas lega.

Mereka semula terjerat kasus hukum setelah memandikan jenazah yang bukan muhrim.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat pasal penistaan agama.

Atas kasus yang menarik atensi itu, Kejari Pematangsiantar mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Agustinus Wijoyo, mengeluarkan SKP2 pada Rabu (24/2/2021).

Ada pun alasan penghentian penuntutan ditemukan kekeliruan oleh jaksa peneliti.

Ia juga mengakui jaksa peneliti kurang cermat.

"Ditemukan kekeliruan dari Jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur, sehingga tidak terpenuhinya unsur-unsur dakwaan kepada para terdakwa," jelas Agustinus dalam konferensi pers di gedung Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Rabu (24/2/2021) pukul 15.30 WIB.

Selain itu, tidak ditemukan cukup bukti yang dilakukan para terdakwa.

SKP2, kata Agustinus, dilakukan berdasarkan Pasal 14 huruf (a) junto pasal 140 ayat 2 huruf (a) KUHAP.

"Menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Dedi Agus Aprianto dan kawan-kawan karena tidak terdapat cukup bukti," lanjut Agustinus.

Meski demikian, ia menjelaskan SKP2 dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penuntut umum.

Kemudian, SKP2 dicabut bila ada putusan praperadilan atau telah mendapat putusan akhir pengadilan tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.

"Dalam perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, salah satu unsur tidak terbukti maka itu bebas," kata Agustinus.

Tiga unsur tidak memenuhi

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved