Kasus Memandikan Jenazah Bukan Muhrim, Kejari Keluarkan SKP2 untuk 4 Petugas Tim Forensik
Empat terdakwa petugas tim Forensik RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sumatera Utara, akhirnya bisa bernapas lega.
Ia menjelaskan, ada unsur-unsur yang tidak terbukti dalam kasus tersebut.
Antara lain unsur kesengajaan dalam pasal 156 huruf a junto pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.
Dalam berkas perkara, keempat tersangka mengakui melakukan pemusalaran jenazah atas jenazah almarhumah Zakiah, dan ada membuka pakaian sampai telanjang.
Hal itu semata-mata bertujuan untuk membersihkan kotoran jenazah yang masih melekat di dalam tubuh.
Selanjutnya, kata Agustinus, dihubungkan dengan kondisi yang mendesak pasien suspek Covid-19, maka tidak menunggu waktu lama dalam penanganannya, dan perbuatan tersebut harus dilakukan.
"Sehingga dengan demikian niat jahat atau 'mens rea' dari empat terdakwa untuk menodai agama Islam atau agama yang dianut di Indonesia, dengan cara memandikan jenazah wanita muslim yang bukan muhrim dan membuka pakaian sampai telanjang, tidak ditemukan adanya niat dari para terdakwa," jelas Agustinus.
"Jadi kami simpulkan unsur ketidaksengajaan tidak ditemukan dalam perkara ini. Para pelaku melakukan tugasnya pemusalaran pasien suspek Covid," katanya menambahkan.
Selain itu, unsur kesengajaan di muka umum dalam pasal 156 huruf a junto pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.
Bahwa dari keterangan dari saksi dan para terdakwa melalui bukti surat dan berkas perkara, diperoleh fakta bahwa rumah sakit, khususnya ruang instalasi jenazah, bukan tempat umum.
Ruang instalasi jenazah Forensik RSUD Djamasen Saragih bebas dikunjungi untuk umum, namun tidak semua orang bisa memasukinya.
Sehingga tidak bisa disebut sebagai tempat umum.
Dalam unsur perkara ini, jelas Agustinus, yang terjadi di masa pandemi Covid 19 sebagaimana Perpers 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
"Maka akses masuk ke ruangan tersebut sangat terbatas, maka dengan demikian unsur di muka umum itu tidak terbukti," ucapnya.
Selanjutnya terkait unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatau agama yang dianut di Indonesia, dalam pasal 156 huruf a junto pasal 55 ayat 1 tentang penistaan agama, dari keterangan ahli dalam berkas perkara, 4 terdakwa disebut ada melanggar dua ketentuan.
Yaitu SOP dari RSUD Djasamen Saragih tentang penanganan jenazah, Agustinus menjelaskan, pemandian jenazah yang bukan muhrimnya bukanlah sebagai bentuk penodaan atau pelecehan agama.