Bocah 12 Tahun Meninggal Karena Kecanduan Main Game Online, Dokter Diagnosa Derita Gangguan Syaraf
Dokter yang memeriksanya, menidagnosa Raden Tri Sakti meninggal dunia karena gangguan syaraf akibat radiasi hape atau smartphone.
Pelaku sendiri merupakan residivis kasus kekerasan KDRT terhadap mantan istrinya dengan hukuman sembilan bulan penjara.
“Kami lakukan penetapan pada tersangka, kami kenakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 tentang KDRT ancaman lima tahun penjara,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember Senin (13/1/2020).
4. Korban jalani penyembuhan trauma
MI kini mendapat penanganan khusus dari Polres Jember, Dinas Sosial Jember, Pusat Perlindungan Terpadu dan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan KB (DPA3KB).
“Kami melakukan trauma healing pada korban, jangan sampai korban ada dendam kepada orangtuanya,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (13/1/2020).
Harapannya, anak yang menjadi korban kekerasan tersebut menjadi anak yang baik dan soleh.
Sekarang, korban diasuh oleh Salma yang merupakan pengasuhnya. Dia ada kedekatan emosional dengan korban.
Selain itu, juga menjalani trauma healing agar trauma yang dialami bisa sembuh.
Sementara itu, Artianto W Utomo, Kasi Advokasi dan Perlindungan Anak DPA3KB menambahkan jangan sampai korban mengalami trauma dan mempengaruhi masa depannya.
“Kami belum bisa menyampaikan kondisi korban saat ini seperti apa, karena membutuhkan pemeriksaan,” terang dia.
Kalau ada dugaan kecanduan game online, akan didalami bekerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jember.
“Kami harus memastikan dulu bahwa kondisinya traumatiknya tidak lama,” tambah dia.
Bila kadar kecanduan game online tersebut sudah berat, bisa mencelakakan orang lain atau dirinya. Maka harus mendapatkan pemeriksaan dari medis.
“Selama belum masuk kesehatan, cukup melakukan rehabilitasi, motivasi dan edukasi,” ujar dia. (Kompas.com)