Jangan Lupa Melapor SPT Tahunan, Ini Cara Melapor SPT Online, Siapkan 3 Data Termasuk NPWP dan EFIN

Berikut ini cara melaporkan SPT Tahunan atau panduan cara mengisi SPT online. Ada tiga data yang perlu Anda persiapkan sebelumnya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN secara e-Filing. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara melaporkan SPT Tahunan atau panduan cara mengisi SPT online.

Menjelang bulan Maret, masyarakat diingatkan melapor SPT Tahunan.

Sebab, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh tempo hingga 31 Maret.

Adapun bagi wajib pajak badan, paling lama hingga akhir bulan April.

Pelaporan SPT Tahunan ini wajib khususnya bagi pemilik NPWP.

Baca juga: LAPOR SPT Tahunan Sudah Dimulai, Jangan Lupa Sepeda Juga Harus Dilaporkan, Ini Kodenya

Adapun melapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online.

Pelaporan wajib dilakukan melalui E-Filing di situs resmi DJP Online djponline.pajak.go.id.

Ada tiga data yang perlu Anda persiapkan sebelumnya, di antaranya:

- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 

- EFIN (Electronic Filing Identification Number) 

- Akun DJP Online

Bagi Anda yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat.

Bagi Anda yang lupa nomor EFIN dapat mengeceknya kembali di inbox email.

Berikut tahapan dan cara melapor SPT Tahunan pajak via online.

Cara Melapor SPT Tahunan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved