Lapor SPT Tahunan Tapi Belum Aktivasi EFIN, Begini Cara Mendapatkan EFIN, Ajukan Permohonan Online

Sebelum lapor SPT Tahunan online wajib pajak orang pribadi, Anda harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu. Berikut tata cara mendapatkan EFIN dan aktiva

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Jabar
Ilustrasi e-Filling SPT Tahunan 

Terlebih dahulu Anda mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN yang dapat di unduh di laman pajak.go.id, atau di bawah ini.

Klik Formulir Permohonan EFIN

Saat pengajuan terdapat syarat untuk mendapatkan EFIN.

Satu email wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Setelah itu wajib pajak mengirimkan swafoto (selfi) sambil memegang KTP dan NPWP.

Setelah itu, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan dengan basis data DJP.

Selanjutnya, bila sesuai pembuatan dan pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Setelag aktivasi EFIN, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs DJP Online di bawah ini.

https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak

Setelah itu klik Belum Registrasi, lalu isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan.

Setelah selesai klik Submit.

Baca juga: LAPOR SPT TAHUNAN Sudah Dimulai, Jangan Lupa Sepeda Juga Harus Dilaporkan, Ini Kodenya

Baca juga: Segera Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tak Ada Tanggal Penutupan

Registrasi Akun

Berikutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom halaman Registrasi Akun.

Isi nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi kemudian konfirmasi kata sandi dan kode kemanan sampai selesai dan Submit.

Jika berhasil maka akan ada notifikasi Sukses pada layar komputer Anda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved