Disbudpar: Laporkan Saja Kalau Masih Ada Pengusaha yang Melanggar Perwal
Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari, mengakui masih banyak tempat usaha di bawah binaannya yang melanggar peraturan wali kota (perwal)
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Dikatakan Ema, sanksi pertama yang diperberat itu yakni masa penutupan bagi pelanggar dari tiga hari menjadi 14 hari serta denda administrasi dari Rp 500 ribu menjadi Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Namun, dalam Perwal Nomor 6 Tahun 2021 yang merupakan pengganti Perwal Nomor 4 2021 tentang PSBB Proporsional hanya penutupan yang disetujui.
Baca juga: Jennie BLACKPINK dan G-Dragon BIGBANG Dikabarkan Berpacaran, Ini Penjelasan Manajemen
Baca juga: ATM di Indomaret di Sukabumi Dibobol Maling, Warga Tak Curiga, Dengar Suara Ini Saat Kejadian
"Pak Wali sudah menandatangani bahwa sekarang ini 14 hari, kalau kemarin itu tiga hari," ujar Ema di Balai Kota Bandung, Rabu (24/2/2021).
Sementara sanksi administrasi, kata dia, urung diterapkan karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kita kan sudah konsultasi juga bahwa itu secara aturan tidak tepat untuk dilakukan. Makanya tetap besaran seperti itu," ucapnya.
Baca juga: Timsus Maung Galunggung Polresta Tasik Gerebek Boks Pengangkut Miras Siap Edar di Kota Santri
Untuk jam operasional restoran, kafe, dan tempat hiburan serta kapasitas tidak ada perubahan, masih mengikuti perwal yang lama.
"Di Perwal Nomor 6, sesuai arahan pimpinan bahwa dari sisi jam operasional itu tidak ada perubahan, baik itu restoran maupun tempat hiburan, tetapi masa penindakan," katanya. (*)