Disbudpar: Laporkan Saja Kalau Masih Ada Pengusaha yang Melanggar Perwal 

Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari, mengakui masih banyak tempat usaha di bawah binaannya yang melanggar peraturan wali kota (perwal)

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari, mengakui masih banyak tempat usaha di bawah binaannya yang melanggar peraturan wali kota (perwal). 

Menurut Kenny, pelanggaran jam operasional menjadi jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan para pengusaha. 

Saat ini, kata dia, dengan adanya Perwal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) Proporsional, para pemilik usaha diharapkan tidak lagi melakukan pelanggaran. 

Sebab, kata Kenny, sanksi yang diberikan untuk pelanggar pun kini lebih berat, yakni larangan beroperasi hingga 14 hari serta membayar denda administratif Rp 500 ribu. 

"Pelanggaran paling banyak itu jam operasional, alasannya macam-macam. Padahal mereka sudah tahu aturannya seperti apa, makanya keluar perwal baru yang lebih tegas lagi," ujar Kenny di Balai Kota Bandung, Rabu (24/2/2021). 

Baca juga: Proses Belajar Tatap Muka di Sekolah Akan Dilakukan Lima Bulan Lagi, Namun Ada Syaratnya

Baca juga: Omid Nazari Tinggalkan Persib Bandung, Padahal Baru Saja Tanda Tangani Kontrak Baru

Terkait perwal baru tersebut, Kenny mengaku sudah menyosialisasikan kepada asosiasi dan para pengusaha binaan Disbudpar. 

Sehingga, kata dia, tidak ada lagi alasan bagi para pengusaha untuk tidak patuh pada aturan baru selama PSBB proporsional.

"Tugas kita pembinaan dan itu setiap hari kasih tahu mereka (pengusaha), kami juga sudah sampaikan agar perwal baru ini benar-benar dipatuhi," katanya. 

Kenny pun meminta kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Sebab, petugas yang dimiliki satgas penanganan Covid-19 jumlahnya terbatas. 

"Satgas itu mulai dari Forkopimda sampai ke wilayahan, jadi semuanya terlibat langsung, tidak bisa sendiri-sendiri," ucapnya. 

"Partisipasi masyarakat juga penting, berupa laporan-laporan. Kita satgas terbataslah meskipun setiap malam kita keliling, tapi kan Bandung ini luas," ucap.

Baca juga: Ashanty Dikabarkan Meninggal Dunia karena Covid-19, Anang Kaget Saat Tahu dari Keluarga di Jember

Baca juga: Harga Cabai Keriting di Kota Sukabumi Rp 110 Ribu Per Kilogram, Padahal Normalnya Rp 45 Ribu

Sanksi administrasi tetap

Pemerintah Kota Bandung batal menaikkan sanksi administrasi bagi pengusaha yang melanggar peraturan wali kota (perwal) selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. 

Dalam rapat terbatas (ratas) yang berlangsung Jumat 19 Februari 2021, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, sempat mengajukan pemberatan sanksi bagi pengusaha yang melanggar perwal. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved