Jangan Lupa Melapor SPT Tahunan, Ini Cara Melapor SPT Online, Siapkan 3 Data Termasuk NPWP dan EFIN

Berikut ini cara melaporkan SPT Tahunan atau panduan cara mengisi SPT online. Ada tiga data yang perlu Anda persiapkan sebelumnya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN secara e-Filing. 

1. Memiliki email dan nomor ponsel aktif

2. Minta aktivasi EFIN dengan mendatangani KPP terdekat.

EFIN digunakan untuk mengaktivasi akun e-filing.

3. Buka laman djponline.pajak.go.id dan buka email untuk mengaktivasi

Kemudian masukkan nomor NPWP dan password yang telah dibuat

Tangkap Layar laman djponline.pajak.go.id
Tangkap Layar laman djponline.pajak.go.id (Tangkap Layar laman djponline.pajak.go.id)

4. Pilih menu e-filing pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir

5. Jika sudah, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirm melalui email atau pun SMS.

6. Buka kode verifikasi tersebut masukkan ke dalam kolom kode pengiriman, lalu klik tab SPT

7. Buka email kembali, pastikan Anda usdah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan

8. Setelah itu cetak dan simpan

9. Simpan NPWP, nomor EFIN dan password DJP Online yang nantinya digunakan untuj melapor SPT Tahunan berikutnya

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Membuat Akun Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Ini Cara Membuat Akun

Baca juga: LOWONGAN KERJA BUMN Terbaru Februari 2021 di PT Pelindo III untuk Lulusan SMA/SMK-S1, Daftar di Sini

Cara Mengisi SPT Online

Berikut panduan cara mengisi SPT online:

- Buka laman www.pajak.go.id

- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved