Jangan Lupa Melapor SPT Tahunan, Ini Cara Melapor SPT Online, Siapkan 3 Data Termasuk NPWP dan EFIN

Berikut ini cara melaporkan SPT Tahunan atau panduan cara mengisi SPT online. Ada tiga data yang perlu Anda persiapkan sebelumnya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN secara e-Filing. 

- Isikan dengan NPWP dan password

- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login

- Masuk ke dashboard pajak

- Klik lapor > Klik icon e-Filling

- Tekan tombol "Buat SPT" 

Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai 

Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"

Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".

- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir

- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)

- Klik "Langkah selanjutnya" 

Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja) 

- Klik "Ya" jika data tersebut benar Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final

- Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah" 

- Isi data yang harus di isi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved