Abraham Samad: KPK Perlu Pertimbangkan Usul Hukuman Mati untuk Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
Mantan ketua KPK Abraham Samad berpendapat bahwa wacana hukuman hukuman mati untuk Edhy Prabowo dan Juliari Batubara bisa memberikan efek jera.
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".
Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi". (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abraham Samad Nilai Wacana Hukuman Mati untuk Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Bisa Beri Efek Jera", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/23000011/abraham-samad-nilai-wacana-hukuman-mati-untuk-edhy-prabowo-dan-juliari?page=2.